Media Asing Soroti Aksi Demo RUU Pilkada Di Depan DPR RI
Beberapa media asing tengah ramai memberitakan tentang demo RUU Pilkada 2024 yang berlangsung di depan DPR RI, hari ini. Yang mana tentang ditundanya Rapat Paripurna ikut jadi pembahasan. Adapun beberapa media asing yang memberitakan tentang situasi demo dan juga politik Indonesia saat ini yaitu Reuters, Channel News Asia.
Juga Associated Press, Anadolu Agency, The Straits Times, South China Morning Post, Bloomberg, VIEWNEWZ sampai dengan BBC dan ABC Australia. Tidak jelas bahwa apakah DPR akan melakukan sidang kembali untuk mengesahkan undang-undang itu sebelum pendaftaran pemilihan kepala daerah dibuka pada hari Selasa depannya.”
Penyebab Demo
Sebagai informasi, terdapat dua putusan MK yang jadi pembahasan Baleg DPR di dalam menggodok Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada). Keduanya yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Yang mana dalam putusan Nomor 60, MK mengubah syarat buat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Dari yang semula mengacu kepada persentase jumlah kursi DPRD, jadi berpatokan pada jumlah perolehan suara di Pileg terakhir. Sehingga partai ataupun gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi DPRD.
Baca Juga : Angga Raka Prabowo Lebih Fokus Ke Perlindungan Data Pribadi
Namun, Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada DPR RI tidak sepenuhnya patuhi keputusan MK. Mereka membangkang dengan cara menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada. Yaitu dari jalur partai itu hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sedangkan untuk parpol yang berhasil lolos parlemen DPRD, masih mengacu kepada jumlah kursi DPRD.
Lalu dalam Putusan MK Nomor 70, sudah diatur bahwa penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah tersebut dilakukan semenjak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon. Bukanlah semenjak calon kepala daerah terpilih di lantik. DPR kembali membangkang terhadap keputusan tersebut dan justru berdalih mengikut putusan MA. Yang mana bahwa syarat usia minimal bagi calon kepala daerah terhitung ketika pelantikan paslon.
KPU Janji Mengakomodir Keputusan MK
Sedangkan, Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Memastikan bahwa pihaknya akan patuhi Putusan MK tentang perubahan frasa dalam Undang-Undang Pilkada. Dia juga menjelaskan, agar mengakomodir Putusan MK tersebut, KPU harus berkonsultasi lebih dulu dengan para pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah. Dia menyebutkan bahwa KPU telah mengirimkan surat untuk berkonsultasi dengan DPR di hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024. “Kami per kemarin pada tanggal 21 (Agustus) membuat surat kepada DPR untuk berkonsultasi terkait dengan menindak lanjuti putusan MK”. Kata Afif di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada hari ini.
Afif mengaku bahwa pihaknya tidak ingin kejadian pada Putusan MK Nomor 90 yang lalu terulang. Di mana KPU tidak sempat melakukan konsultasi sampai jajaran komisioner diberikan sanksi peringatan yang keras oleh DKPP. “Karena yang kami tempuh ini sama. Jadi proses prosedur yang sudah pernah kami lakukan dan ketika itu tidak terlaksana kini sedang kami tempuh,” kata Afif scrollberita.com.