Mendagri Buka Wacana Revisi UU Ormas Yang Dinilai Berlebihan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka wacana revisi Undang-Undang (UU ) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas ) yang dinilai sangat berlebihan.

Mendagri Buka Wacana Revisi UU Ormas Yang Dinilai Berlebihan

Menurutnya, banyak ormas belakangan ini bertindak di luar batas sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat, terutama terkait pengelolaan dan audit keuangan. Tito menilai lemahnya pengawasan membuka celah penyalahgunaan dana dan kekuasaan di tingkat masyarakat. Revisi UU Ormas diharapkan memastikan ormas tetap berfungsi sesuai aturan, tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, serta menjaga stabilitas sosial.

Poin-Poin Evaluasi UU Ormas

Dalam wacana revisi UU Ormas, ada beberapa bagian yang dianggap bermasalah dan perlu dievaluasi. Salah satu sorotan utamanya adalah lemahnya mekanisme pengawasan terhadap aktivitas dan keuangan organisasi kemasyarakatan. Saat ini, regulasi yang ada dinilai belum cukup ketat dalam mengontrol penggunaan dana ormas, sehingga berpotensi membuka peluang penyalahgunaan untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, prosedur pembentukan, pengawasan, hingga sanksi terhadap ormas juga dinilai kurang tegas. Beberapa organisasi justru bergerak di luar tujuan sosial mereka dan tidak transparan dalam kegiatan maupun pendanaan. Usulan perubahan atau perbaikan yang muncul antara lain:

  • Peningkatan transparansi keuangan, melalui kewajiban audit rutin dan laporan dana terbuka.
  • Penguatan mekanisme pengawasan, dengan sistem monitoring aktivitas ormas secara berkala.
  • Penegasan sanksi bagi ormas yang terbukti menyalahgunakan dana, melanggar hukum, atau meresahkan masyarakat.
  • Penyederhanaan prosedur pencabutan izin, bagi ormas yang tidak memenuhi ketentuan.

Revisi ini bertujuan untuk memastikan ormas benar-benar berfungsi sesuai tujuan sosialnya, bukan menjadi alat kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.

Mekanisme Pengawasan Ormas

Dalam wacana revisi UU Ormas, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan pentingnya memperketat mekanisme pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa ormas berfungsi dengan baik dan sesuai dengan tujuan sosial yang diamanatkan oleh undang-undang. Salah satu aspek utama yang perlu diawasi dengan seksama adalah keuangan ormas.

Tito menyoroti pentingnya audit keuangan dan transparansi dana yang diterima oleh ormas, agar penggunaan anggaran dapat diawasi dengan jelas dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Mekanisme pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan dana, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru diselewengkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Selain itu, dengan adanya transparansi keuangan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti bagaimana aliran dana digunakan, sehingga mencegah terjadinya kecurangan yang bisa merugikan banyak pihak. Tidak hanya pada keuangan, aktivitas ormas juga perlu diawasi dengan ketat. Pengawasan terhadap kegiatan ormas bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan tujuan sosial dan keberadaannya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: 

Dampak Revisi Terhadap Ormas

Dampak Revisi Terhadap Ormas

Rencana revisi UU Ormas yang digagas Mendagri tentu akan membawa dampak besar terhadap organisasi kemasyarakatan. Salah satu perhatian utama adalah bagaimana perubahan ini bisa mempengaruhi kebebasan ormas dalam beraktivitas. Dengan pengawasan dan audit yang lebih ketat, ormas dituntut untuk lebih transparan dan profesional. Namun di sisi lain ada kekhawatiran bahwa ruang gerak mereka bisa menjadi lebih terbatas.

Dari sisi masyarakat sipil, potensi pro dan kontra juga cukup besar. Pihak yang mendukung revisi menilai langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan dana oleh ormas nakal. Sementara itu, sebagian lainnya khawatir revisi ini justru bisa digunakan untuk menekan ormas yang kritis terhadap pemerintah, sehingga membahayakan kebebasan berpendapat.

Tanggapan dari Publik atau Ahli

Wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum, aktivis, dan tokoh masyarakat. Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Mahfud MD, menilai inisiatif revisi UU Ormas sebagai langkah positif untuk memperkuat negara hukum melalui prosedur formal yang lebih terjamin. ​

Sebaliknya, aktivis hak asasi manusia Aminudin menyatakan kekhawatirannya bahwa revisi UU Ormas dapat mengurangi kebebasan berserikat yang telah dilindungi oleh undang-undang. Ia berharap revisi dilakukan untuk kebaikan bangsa dan negara, bukan untuk mengerdilkan kebebasan masyarakat. ​

Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat bahwa pemerintah memiliki hak untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, namun menekankan pentingnya proses hukum dalam pembubaran tersebut. ​Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, menyarankan agar revisi UU Ormas fokus pada dua hal. Sanksi pidana yang tidak terlalu penting dan proses pengambilan keputusan dalam pembubaran ormas. ​

Dari kalangan legislatif, anggota DPRD Sumatera Utara, Salmon Sumihar Sagala, mendukung revisi UU Ormas dengan catatan bahwa revisi tersebut harus mengedepankan kriteria yang jelas, mekanisme hukum yang adil, dan melibatkan partisipasi publik secara luas. ​Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menekankan bahwa pemerintah akan mencermati masukan dari masyarakat dalam proses revisi UU Ormas.

Sejarah Singkat UU Ormas

Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) pertama kali diberlakukan di Indonesia pada tahun 1985 melalui UU No. 8 Tahun 1985. Pada masa itu, tujuan utama pembentukan UU Ormas adalah untuk mengatur aktivitas organisasi-organisasi di tengah masyarakat agar sejalan dengan ideologi negara, menjaga ketertiban umum. Serta memastikan bahwa ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Seiring waktu, UU Ormas mengalami perubahan besar. Salah satu revisi penting terjadi pada tahun 2013, saat pemerintah menerbitkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Revisi ini memperluas cakupan pengaturan, termasuk syarat pendirian ormas, larangan aktivitas tertentu, hingga pengawasan yang lebih ketat.

Meski sudah mengalami revisi, regulasi ini tetap menuai pro dan kontra. Banyak pihak menilai beberapa ketentuan di UU Ormas terlalu ketat dan berpotensi membatasi kebebasan berserikat. Karena itu, saat ini wacana revisi baru kembali dibuka untuk menyesuaikan pengawasan dan kebebasan ormas dengan kebutuhan zaman. Sekaligus memperkuat pengelolaan keuangan dan transparansi kegiatan.

Kesimpulan

Pernyataan Mendagri buka wacana revisi UU ormas yang dinilai berlebihan menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperketat pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Revisi ini dipandang penting untuk mengatasi penyalahgunaan kekuasaan dan pengelolaan dana yang tidak transparan oleh beberapa ormas.

Meskipun demikian, langkah ini juga menimbulkan pro dan kontra. Pendukung revisi menilai hal ini sebagai langkah untuk menjaga ormas agar tetap berfungsi sesuai dengan tujuan sosialnya. Di sisi lain, sebagian kalangan khawatir bahwa revisi tersebut dapat membatasi kebebasan ormas, khususnya yang bersifat kritis terhadap pemerintah.

Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.


Sumber Informasi Gambar:

1. Gambar Pertama dari detiknews.com
2. Gambar Kedua dari nasional.kompas.com

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *