Nasib Eks Presiden Yoon Suk Yeol di Ujung Tanduk, Jaksa Ajukan Tuntutan Hukuman Mati

Kasus hukum mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali mengguncang perhatian publik Pada 29 Oktober 2026.

Nasib Eks Presiden Yoon Suk Yeol di Ujung Tanduk, Jaksa Ajukan Tuntutan Hukuman Mati

Tim jaksa khusus kembali menuntut hukuman mati terhadap Yoon dalam sidang banding terkait kasus pemberontakan yang berawal dari deklarasi darurat militer pada Desember 2024. Tuntutan ini muncul setelah pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepadanya pada Februari 2026.

Kunjungi VIEWNEWZ untuk mengikuti berita terkini yang menarik, informatif, dan menambah wawasan Anda tentang berbagai kejadian di dalam maupun luar negeri.

Shotgoals nonton gratis
NONTON GRATIS LIVE STREAMING SHOTSGOAL

Jaksa Kembali Tuntut Hukuman Mati

Tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk mengajukan tuntutan hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Seoul. Jaksa menilai hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada tingkat pertama belum sebanding dengan keseriusan perkara tersebut.

Dalam argumentasinya, jaksa menuduh Yoon memimpin upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024. Mereka menilai langkah tersebut mengancam tatanan konstitusi dan fungsi lembaga demokrasi Korea Selatan.

Tuntutan terbaru ini bukan pertama kalinya jaksa meminta hukuman mati. Pada persidangan tingkat pertama, mereka juga mengajukan hukuman yang sama, tetapi hakim memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Deklarasi Darurat Militer Picu Krisis Politik

Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024 dengan alasan menghadapi kekuatan yang dianggap mengancam negara. Namun, keputusan tersebut memicu penolakan keras dari anggota parlemen dan masyarakat.

Saat itu, pasukan militer bergerak menuju kompleks Majelis Nasional. Anggota parlemen kemudian menggelar pemungutan suara untuk mencabut dekret darurat militer, yang akhirnya berakhir setelah sekitar enam jam.

Jaksa menilai pengerahan pasukan tersebut bertujuan menghambat fungsi parlemen dan mengganggu tatanan konstitusi. Sebaliknya, Yoon membantah tuduhan itu dan menyatakan bahwa langkahnya merupakan peringatan politik terhadap tindakan oposisi.

Baca Juga: Tak Ada Pemenang, Presiden Israel Angkat Bicara dan Soroti Wacana Pemilu Ulang

Pengadilan Sebelumnya Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup

Pada Februari 2026, pengadilan tingkat pertama menyatakan Yoon bersalah dalam perkara pemberontakan dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut menjadi dasar bagi kedua pihak untuk mengajukan banding.

Jaksa menilai pengadilan belum memberikan hukuman yang sebanding dengan dampak perbuatan yang mereka tuduhkan. Karena itu, mereka kembali meminta hukuman mati dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Seoul.

Sementara itu, Yoon tetap membantah tuduhan bahwa dirinya memimpin pemberontakan. Pengadilan banding harus menilai kembali argumen kedua pihak serta bukti yang muncul selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Putusan Banding Jadi Penentu Nasib Yoon

Sidang banding memasuki tahap akhir setelah jaksa menyampaikan tuntutan. Pengadilan masih perlu mendengarkan pernyataan terakhir para terdakwa sebelum menetapkan jadwal pembacaan putusan.

Yonhap News Agency+1

Kasus ini juga menarik perhatian karena Korea Selatan belum melaksanakan eksekusi mati sejak 1997. Meski hukum negara tersebut masih mengenal hukuman mati, tuntutan jaksa tidak otomatis membuat pengadilan menjatuhkan hukuman tersebut.

Publik kini menantikan keputusan hakim yang akan menentukan kelanjutan perkara tersebut. Apa pun hasilnya, putusan ini berpotensi menjadi momen penting bagi perdebatan mengenai kekuasaan presiden, konstitusi, dan demokrasi di Korea Selatan.

Kesimpulan

Jaksa khusus Korea Selatan kembali menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang banding kasus pemberontakan terkait deklarasi darurat militer. Setelah pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman seumur hidup, nasib hukum Yoon kini bergantung pada proses banding. Namun, tuntutan hukuman mati belum menjadi putusan akhir, sehingga masyarakat perlu menunggu keputusan pengadilan. Tetap bersama VIEWNEWZ, ikuti perkembangan dunia, perluas wawasan, dan jangan sampai ketinggalan kabar penting setiap hari!

Similar Posts