Peran TNI Dalam Menghadapi Ancaman Siber, Ini Tugas dan Tantangannya

TNI memiliki peran baru dalam menghadapi ancaman siber, termasuk dalam penanggulangan peretasan dan sabotase digital, dengan tujuan menjaga keamanan nasional.

Peran TNI Dalam Menghadapi Ancaman Siber, Ini Tugas dan Tantangannya

Peran baru ini muncul melalui revisi Undang-Undang (UU) TNI, yang memungkinkan TNI untuk turut serta dalam menangani ancaman siber. Disini VIEWNEWZ akan membahas lebih mendalam mengenai peran baru TNI dalam menangani ancaman siber serta apa saja tugas-tugasnya.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Tugas-Tugas Baru TNI Dalam Menghadapi Ancaman Siber

TNI akan berperan dalam menghadapi berbagai ancaman siber, termasuk serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer, seperti peretasan, sabotase digital, dan pencurian data strategis. Selain itu, TNI juga bertugas melindungi infrastruktur kritis nasional dari serangan terhadap jaringan listrik, telekomunikasi, dan transportasi. Serangan siber yang berdampak pada stabilitas negara juga menjadi bagian dari ancaman yang harus dihadapi TNI.

TNI juga akan melakukan operasi informasi dan disinformasi terhadap pihak-pihak yang mengancam kedaulatan negara. Operasi ini termasuk terhadap mereka yang memiliki motif untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah, hingga yang berpotensi memecah belah bangsa.

TNI juga berperan menghadapi serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang dapat berdampak pada keamanan nasional, baik dalam bentuk spionase maupun cyber warfare.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - mau nonton gratis timnas bebas iklan dan gratis? Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Fokus dan Batasan Peran TNI

TNI tidak akan mengambil alih peran kementerian atau lembaga negara lain yang sudah bertugas menangani ancaman siber. Peran TNI dalam domain siber bersifat defensif dan strategis untuk mendukung pertahanan negara, sehingga tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain.

Kominfo bertanggung jawab atas regulasi dan infrastruktur digital nasional. BSSN berfokus pada pengamanan siber, sedangkan Polri menangani penegakan hukum.

Landasan Hukum dan Tujuan

Revisi UU TNI menambahkan tugas pokok TNI yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16), terkait tugas pokok TNI. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Revisi UU TNI memasukkan tugas penanggulangan ancaman siber dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan dinamika ancaman global. Hal ini bertujuan untuk melindungi infrastruktur vital pertahanan serta mendukung stabilitas keamanan nasional, termasuk dalam konteks digital.

Baca Juga:RUU TNI Resmi Jadi Undang-Undang: Sipil Terjaga Atau Justru Terancam?

Harapan TNI Terkait Kemampuan Siber Nasional

Peran Baru TNI

Seiring dengan revisi UU TNI yang memungkinkan peran dalam mengatasi ancaman siber, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyampaikan pandangannya. Ia berharap Indonesia dapat memiliki satelit navigasi sendiri di masa depan. Saat ini, sistem navigasi di Indonesia masih bergantung pada satelit asing.

Kristomei menekankan pentingnya kemandirian di bidang pertahanan dan teknologi, termasuk kepemilikan satelit navigasi, alat utama sistem persenjataan (alutsista), dan sistem pertahanan lainnya. Menurutnya, pengembangan satelit navigasi dan alutsista buatan dalam negeri bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI. Hal ini juga bergantung pada kebijakan pemerintah, khususnya dalam penganggaran pertahanan.

Perlunya Kejelasan dan Aturan Konkret

Peneliti Hubungan Internasional Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Pieter Pandie, menekankan pentingnya kejelasan peran TNI dalam penanganan ancaman siber. Menurutnya, hal ini perlu diatur melalui revisi RUU TNI. Aturan yang lebih konkret diperlukan agar tidak ada tumpang tindih maupun konflik antara TNI dan kementerian/lembaga lain yang juga menangani masalah siber.

Pieter mengingatkan bahwa persoalan siber selama ini sudah ditangani oleh berbagai kementerian/lembaga. Seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia juga mempertanyakan urgensi pelibatan TNI di ruang siber serta ancaman siber seperti apa yang sedang dihadapi Indonesia sehingga memerlukan pelibatan angkatan bersenjata untuk menanganinya.

Kejelasan ini sangat penting untuk mencegah tumpang tindih, inefisiensi, dan pelemahan lembaga-lembaga yang sudah ada yang dimandatkan untuk urusan-urusan siber.

Pembentukan Angkatan Siber TNI

Rencana pembentukan Angkatan Siber TNI sebagai matra keempat TNI menimbulkan pertanyaan tentang pembagian tugas dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pengamat militer sekaligus Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menekankan pentingnya regulasi yang jelas. Hal ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih tugas antara kedua lembaga.

Fahmi menilai langkah ini sejalan dengan tren global, di mana berbagai negara telah mulai mengembangkan unit militer siber untuk memperkuat pertahanan. Selain mencegah tumpang tindih, Fahmi juga menyoroti perlunya perlindungan hak masyarakat dalam regulasi yang akan dibuat. Regulasi harus melindungi hak masyarakat dalam beraktivitas di ruang siber supaya tidak digunakan sebagai alat pembatasan oleh negara.

Poin-Poin Perubahan Dalam Revisi UU TNI

DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil. Dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga yang dimaksud mencakup bidang politik dan keamanan, serta pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional. Selain itu, juga mencakup kesekretariatan negara yang menangani urusan presiden dan militer, intelijen negara, serta siber dan/atau sandi negara.

Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Simak dan ikuti terus VIEWNEWZ agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari naval-csirt.tnial.mil.id

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *