Wamenaker Diduga Pungli Sertifikasi K3: Tarif Rp6 Juta, Aslinya Cuma Rp275 Ribu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap praktik pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Para pekerja atau buruh dipaksa membayar hingga Rp6 juta untuk sertifikasi K3, padahal tarif resminya hanya Rp275.000. Modus yang digunakan adalah memperlambat atau mempersulit permohonan sertifikasi bagi yang tidak membayar lebih. Dibawah ini VIEWNEWZ akan membahas mengenai Wamenaker pungli sertifikasi K3 tarif Rp6 Juta, aslinya cuma Rp275 Ribu.
KPK Bongkar Pemerasan Sertifikasi K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 22 Agustus 2025, telah mengumumkan penemuan praktik pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Ketua KPK Setyo Budianto menjelaskan bahwa setiap tenaga kerja di bidang tertentu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 untuk tujuan peningkatan produktivitas.
“Namun, ironisnya, KPK mengungkap bahwa meski tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000, di lapangan para pekerja atau buruh justru harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Biaya yang harus dikeluarkan oleh pekerja ini jauh melampaui tarif resmi, bahkan mencapai dua kali lipat rata-rata pendapatan atau upah minimum mereka. “Modusnya memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Aliran Dana Hasil Pemerasan
KPK mencatat bahwa selisih pembayaran dari praktik pemerasan ini mencapai total Rp 81 miliar, yang kemudian dialirkan kepada para tersangka. Salah satu penerima utama adalah Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025. Namun, yang menerima aliran dana sebesar Rp 69 miliar dalam kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.
Dana ini digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya. Gerry Aditya Herwanto Putra diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025. Namun, yang terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar, transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dana dari dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.
Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025, diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Anitasari Kusumawati juga menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.
Baca Juga: Berita Terkini KPK Gelar OTT, Amankan Wamenaker Immanuel Ebenezer
Penetapan 11 Tersangka Oleh KPK

Dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka utama adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan tersangka ini pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Para tersangka yang ditetapkan meliputi IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. Immanuel Ebenezer Gerungan, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029, termasuk di antara daftar tersebut. Para tersangka juga termasuk pejabat internal Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak-pihak dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Selain menahan para tersangka, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. “Tim mengamankan 15 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201,” ujar Setyo.
Awal Mula Penemuan Kasus Pungli
Kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini ditemukan oleh KPK saat sedang menangani perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa saat penyidik menangani kasus korupsi izin RPTKA.
Mereka memperoleh informasi mengenai praktik pungutan liar serupa di Kemenaker. Asep menjelaskan bahwa praktik pungli ini tidak hanya terjadi pada RPTKA yang terkait dengan tenaga kerja asing. Tetapi juga dalam proses sertifikasi K3, bahkan dengan nilai yang lebih besar.
Berdasarkan informasi tersebut, KPK kemudian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pengecekan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dari hasil pengecekan tersebut, KPK menemukan keterlibatan Irvian Bobby Mahendro, yang diduga memulai praktik ini sejak tahun 2019.
Dampak dan Seruan Reformasi
Praktik pemerasan dalam sertifikasi K3 ini menimbulkan kerugian besar bagi para pekerja atau buruh. Namun, yang harus mengeluarkan biaya jauh di atas tarif resmi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa praktik semacam ini merugikan pekerja dan menghambat peningkatan produktivitas serta ekonomi nasional.
Wakil Ketua Umum IV DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan ini harus menjadi alarm keras untuk melakukan reformasi menyeluruh. Kasus ini tidak hanya berpusat pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.
Tetapi juga menyangkut nasib buruh sebagai tulang punggung perekonomian. Aktivis senior Arief Poyuono juga mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar dalam sertifikasi K3 bukanlah hal baru. Namun, berpotensi merugikan banyak perusahaan maupun pekerja.
Terima kasih telah mengisi waktu anda untuk mengetahui informasi tentang Wamenaker Diduga Pungli Sertifikasi K3. Mari simak berita-berita lainnya hanya di VIEWNEWZ kami akan memberikan banyak lagi informasi penting yang harus di ketahui.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari sultra.antaranews.com

