3 Kapal Tanker Terkait UEA Diserang, Iran Soroti Transit di Selat Hormuz
Otoritas Selat Teluk Persia Iran menyampaikan keterangan tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2026. Mereka menyebut tiga kapal tanker yang mengalami serangan dalam beberapa hari terakhir sebagai kapal yang tidak mematuhi persyaratan pelintasan.
Otoritas itu mengidentifikasi tiga kapal tersebut sebagai Al Ruwais, Sinbad, dan Mersin Prosperity. Laporan Press TV menyebut ketiga kapal itu dimiliki atau disewa oleh perusahaan yang terkait dengan Uni Emirat Arab. Simak ulasan lengkapnya dari VIEWNEWZ.
Iran Soroti Tiga Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
Menurut otoritas Selat Teluk Persia, ketiga kapal tersebut beberapa kali mencoba melintasi Selat Hormuz dalam dua bulan terakhir. Pemeriksaan mereka menunjukkan adanya pola pelintasan yang tidak sesuai dengan persyaratan navigasi.
Otoritas kemudian memasukkan nama Al Ruwais, Sinbad, dan Mersin Prosperity dalam pembaruan daftar ketidakpatuhan. Daftar itu mencakup kapal yang menurut otoritas tidak mengikuti ketentuan pelayaran melalui jalur perairan tersebut.
Selat Hormuz memiliki posisi penting dalam jalur perdagangan energi. Karena itu, setiap pembatasan pelayaran di kawasan tersebut dapat menarik perhatian perusahaan pelayaran, pemilik kapal, hingga pihak asuransi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Supertanker Terbakar di Lepas Pantai Oman
Di tengah kabar mengenai tiga kapal tanker tersebut, kantor berita Fars juga melaporkan serangan terhadap sebuah supertanker di sekitar delapan kilometer dari pantai Oman.
Fars menyebut kapal itu mampu membawa hingga 2,5 juta barel minyak. Kapal tersebut mengalami serangan dan kemudian terbakar. Laporan itu menyebut pelintasan kapal sebagai tindakan tanpa izin.
Namun, Fars tidak menyatakan bahwa supertanker tersebut termasuk dalam tiga kapal yang sebelumnya disebut otoritas Selat Teluk Persia. Dengan demikian, laporan mengenai kedua peristiwa tersebut masih berdiri sebagai informasi yang terpisah.
Baca Juga: Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur, Ada Apa di Balik Kasus Lapas Cibinong?
Pemilik dan Penyewa Kapal Dapat Menghadapi Pembatasan
Otoritas Selat Teluk Persia kembali mengingatkan pemilik dan penyewa kapal agar mengikuti rute resmi. Mereka memperingatkan bahwa upaya melintasi jalur yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko bagi kapal maupun awak.
Otoritas tersebut juga menyebut penyewa yang memaksa kapal melakukan pelintasan tanpa izin dapat masuk ke dalam daftar ketidakpatuhan. Pembatasan bahkan dapat meluas ke kapal lain yang memiliki hubungan dengan penyewa tersebut.
Langkah itu menunjukkan bahwa otoritas tidak hanya melihat tindakan sebuah kapal, tetapi juga hubungan antara kapal dengan perusahaan yang mengoperasikannya.
Ada Risiko Denda hingga Penahanan Kapal
Kapal yang masuk dalam daftar ketidakpatuhan dapat menghadapi sejumlah konsekuensi. Otoritas menyebut denda, penahanan, dan penyitaan sebagai beberapa bentuk tindakan yang dapat mereka terapkan.
Pembatasan juga dapat memengaruhi kesempatan kapal untuk kembali melintasi Selat Hormuz. Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian bagi perusahaan yang mengandalkan jalur itu dalam kegiatan pengangkutan barang dan energi.
Otoritas menyampaikan langkah tersebut sebagai konsekuensi atas pelanggaran terhadap persyaratan navigasi yang mereka tetapkan. Mereka juga meminta pemilik dan penyewa kapal memperhatikan aturan sebelum menentukan rute pelayaran.
Perusahaan Asuransi Ikut Mendapat Peringatan
Peringatan Iran tidak berhenti pada pemilik dan penyewa kapal. Otoritas juga mengingatkan perusahaan asuransi, klub perlindungan dan ganti rugi atau P&I clubs, serta badan klasifikasi kapal.
Mereka meminta pihak-pihak tersebut berhati-hati ketika memberikan layanan kepada kapal yang masuk daftar ketidakpatuhan. Otoritas menilai hubungan bisnis dengan kapal yang tidak mematuhi aturan dapat membawa konsekuensi bagi pihak terkait.
Rangkaian peringatan tersebut menunjukkan meningkatnya perhatian terhadap aktivitas pelayaran di Selat Hormuz. Pemilik kapal, operator, dan perusahaan pendukung kini perlu memperhatikan ketentuan pelintasan serta risiko yang muncul dari perubahan kebijakan di jalur strategis tersebut.
