FMLK Soroti RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Dibatasi

Forum Mahasiswa Lintas Kampus atau FMLK memberikan masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Mereka mendukung upaya negara memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi meminta batas kewenangan yang jelas.

FMLK Soroti RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Dibatasi

Perwakilan FMLK, Abigail Benecdita Sulle, menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR. Ia menilai negara tetap perlu memiliki mekanisme kontrol saat mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

FMLK juga mendorong pengadilan untuk menguji proses perampasan aset. Selain itu, mereka ingin masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Simak ulasan lengkapnya dari VIEWNEWZ.

Shotgoals nonton gratis
NONTON GRATIS LIVE STREAMING SHOTSGOAL

FMLK Tetap Dukung Pemulihan Aset Kejahatan

Abigail mengatakan generasi muda mendukung langkah negara untuk memulihkan hasil kejahatan. Ia menyebut korupsi, narkotika, dan tindak pidana lainnya sebagai sejumlah kejahatan yang dapat menghasilkan aset ilegal.

Menurut FMLK, negara perlu mengambil kembali aset hasil kejahatan dan mengarahkannya untuk kepentingan publik. Langkah tersebut juga dapat memperkuat upaya penegakan hukum.

Namun, FMLK tidak ingin negara menggunakan kewenangan tersebut tanpa batas. Mereka menilai aturan harus memberikan garis yang tegas agar aparat memiliki pedoman saat menangani aset yang berkaitan dengan perkara pidana.

Abigail menilai pengaturan yang jelas dapat membantu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

FMLK Soroti Batas Kewenangan Negara

Dalam RDPU tersebut, Abigail menyoroti pentingnya batas kewenangan dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aturan harus menjelaskan ruang gerak aparat secara terukur.

Batas yang jelas dapat membantu aparat memahami tindakan yang boleh mereka ambil. Pada saat yang sama, masyarakat juga dapat mengetahui mekanisme yang berlaku ketika aparat menangani aset tertentu.

FMLK melihat kejelasan aturan sebagai bagian penting dalam menjaga proses hukum. Mereka ingin setiap tindakan terhadap aset memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masukan tersebut juga berkaitan dengan pembahasan mengenai keseimbangan antara pemulihan aset dan perlindungan hak masyarakat. Berbagai kelompok sebelumnya turut menyampaikan pandangan mengenai kewenangan aparat dalam RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur, Ada Apa di Balik Kasus Lapas Cibinong?

Pengadilan Jadi Bagian dari Mekanisme Kontrol

FMLK juga mendorong mekanisme pengujian melalui pengadilan. Abigail menilai pengadilan perlu memiliki ruang untuk memeriksa proses perampasan aset ketika muncul persoalan hukum.

Menurut FMLK, mekanisme tersebut dapat membantu menjaga proses hukum tetap berada dalam koridor yang jelas. Pengadilan juga dapat memeriksa bukti dan alasan yang mendasari tindakan terhadap suatu aset.

Abigail menilai proses hukum perlu memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan bukti dan menjelaskan posisi mereka. Dengan cara itu, penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pihak lain.

FMLK berharap mekanisme pengujian tersebut dapat menjaga tujuan utama RUU Perampasan Aset. Negara tetap dapat mengejar aset hasil kejahatan, sementara pihak yang memiliki hak sah mendapat ruang untuk mempertahankan kepentingannya.

FMLK Ingin Masyarakat Ikut Mengawasi

Selain pengadilan, FMLK menyoroti peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan aturan. Abigail menilai keterlibatan publik dapat membantu menjaga transparansi ketika aparat menjalankan kewenangan.

Pengawasan masyarakat juga dapat membuka ruang bagi publik untuk mengetahui bagaimana negara menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana. FMLK berharap pemerintah dan aparat membuka informasi sesuai ketentuan hukum.

Menurut FMLK, transparansi dapat membantu masyarakat memahami proses pemulihan aset. Publik juga dapat melihat bagaimana negara mengelola aset yang berhasil masuk kembali ke penguasaan negara.

Masukan dari FMLK menjadi salah satu pandangan dalam rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat dalam proses tersebut.

Komisi III Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda prioritas komisinya. Ia mengatakan Komisi III akan terus menggelar RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Komisi III tetap dapat menggelar rapat pada masa reses. Langkah itu menunjukkan pembahasan RUU Perampasan Aset terus mendapat perhatian dari parlemen.

Dalam proses pembahasan, DPR perlu mempertimbangkan berbagai masukan yang muncul dari masyarakat. Pandangan mengenai batas kewenangan, pengujian melalui pengadilan, dan pengawasan publik menjadi bagian dari isu yang ikut mewarnai pembahasan.

FMLK berharap aturan nantinya mampu memperkuat upaya negara memulihkan aset hasil kejahatan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan. Dengan aturan yang jelas, mekanisme pengawasan dan proses hukum dapat berjalan beriringan.

Similar Posts