Penjelasan Pemkab Semarang Usai Protes Ortu Soal Seragam Rp 1,4 Juta, Begini Aturannya
Polemik biaya seragam sekolah di Kabupaten Semarang kembali menarik perhatian publik setelah sejumlah orang tua siswa memprotes harga yang mencapai Rp 1,4 juta.
Pemkab Semarang langsung memberikan penjelasan terkait aturan pengadaan seragam di sekolah negeri. Pemerintah daerah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual atau mengatur pengadaan seragam kepada siswa.
Di tengah keluhan orang tua, Pemkab meminta semua pihak memahami aturan yang sudah berlaku. Pemerintah daerah juga menekankan peran komite sekolah sebagai penghubung antara orang tua dan pihak sekolah dalam urusan seragam. Simak ulasan lengkapnya dari VIEWNEWZ.
Protes Orang Tua Picu Sorotan Biaya Seragam
Masalah ini muncul ketika beberapa orang tua siswa mengeluhkan biaya paket seragam yang mereka anggap terlalu mahal. Mereka merasa beban biaya semakin berat saat tahun ajaran baru dimulai, terutama bagi keluarga dengan lebih dari satu anak yang masuk sekolah.
Keluhan tersebut menyebar dan memicu diskusi lebih luas tentang transparansi pengadaan seragam di sekolah negeri. Banyak pihak kemudian mempertanyakan kewenangan sekolah dalam menentukan harga atau memilih penyedia seragam.
Pemkab Semarang menanggapi situasi itu dengan meminta sekolah menghentikan keterlibatan dalam proses penjualan seragam. Pemerintah daerah juga mengarahkan sekolah agar fokus pada kegiatan pendidikan, bukan aktivitas perdagangan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Aturan PP 17 Tahun 2010 Jadi Dasar Larangan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, menjelaskan bahwa aturan pengadaan seragam sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam aturan itu, tenaga pendidik maupun pihak sekolah tidak boleh menjual buku, bahan ajar, perlengkapan sekolah, maupun seragam kepada siswa. Soekendro menegaskan aturan ini bertujuan menjaga transparansi dan mencegah konflik kepentingan di lingkungan sekolah.
Ia menambahkan bahwa sekolah harus menjalankan fungsi pendidikan tanpa ikut terlibat dalam kegiatan jual beli yang berkaitan dengan kebutuhan siswa.
Baca Juga:Â Iran Bilang Kesepakatan Damai Adalah Deklarasi Kekalahan AS
Pemkab Terbitkan Surat Edaran Baru
Pemkab Semarang melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/2265/2026. Plt Kepala Disdikbudpora Budi Riyanto menandatangani surat itu pada 25 Juni 2026.
Surat edaran tersebut menegaskan kembali larangan sekolah mengelola atau menjual seragam kepada siswa. Pemkab meminta seluruh sekolah negeri mematuhi aturan itu tanpa pengecualian.
Soekendro menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga proses penerimaan siswa baru agar tetap transparan dan tidak membebani orang tua.
Komite Sekolah Jadi Jalur Resmi Pengadaan
Pemkab Semarang menjelaskan bahwa orang tua siswa tetap bisa mengadakan seragam melalui mekanisme komite sekolah. Komite kemudian membahas kebutuhan tersebut bersama wali murid dalam forum terbuka.
Komite sekolah dapat menunjuk pihak ketiga jika orang tua mencapai kesepakatan. Sekolah hanya memfasilitasi komunikasi tanpa ikut menentukan penyedia atau mengatur transaksi.
Soekendro menegaskan bahwa keputusan pengadaan seragam sepenuhnya berada di tangan orang tua siswa. Ia meminta semua pihak menjaga agar sekolah tidak ikut mengendalikan proses tersebut.
Sekolah Dilarang Ambil Keuntungan dari Seragam
Pemkab Semarang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengambil keuntungan dari pengadaan seragam dalam bentuk apa pun, termasuk seragam identitas sekolah seperti batik atau pakaian olahraga.
Soekendro meminta komite sekolah tidak menjadikan pengadaan seragam sebagai peluang bisnis. Ia menekankan bahwa komite hanya berfungsi sebagai fasilitator antara orang tua dan penyedia, bukan sebagai pihak yang mencari keuntungan.
Pemkab juga meminta sekolah yang sudah terlanjur menarik biaya seragam segera mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa. Langkah ini bertujuan menertibkan pelaksanaan aturan di lapangan.
Dengan penjelasan ini, Pemkab Semarang berharap tidak muncul lagi kebingungan di masyarakat. Pemerintah daerah juga mengajak semua pihak menjaga transparansi dan memastikan sekolah tetap fokus pada layanan pendidikan, bukan aktivitas jual beli.
