Bupati Pati Hentikan Kenaikan PBB Hingga 250 Persen, Tarif Kembali Normal
Bupati Pati Sudewo telah membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, mengembalikan tarif pajak ke level tahun 2024.

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat, 8 Agustus 2025, sebagai respons terhadap protes keras dari warga Pati. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran VIEWNEWZ.
Latar Belakang Kenaikan PBB-P2
Kisruh mengenai PBB di Pati, Jawa Tengah, bermula dari kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan undang-undang karena pemerintah daerah tidak bisa sewenang-wenang menetapkan kenaikan tarif.
Bupati Sudewo menjelaskan bahwa kenaikan pajak dilakukan karena selama 14 tahun terakhir belum ada kenaikan, dan pendapatan asli daerah (PAD) Pati sangat kecil, yakni sekitar 14,5 persen dari APBD.
Ia juga mengklaim bahwa kenaikan 250 persen adalah kenaikan maksimal dan tidak berlaku untuk semua tanah dan bangunan. Dengan banyak objek yang mengalami kenaikan di bawah 100 persen, bahkan di bawah 50 persen.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Protes Warga Pada Intervensi Pemerintah Pusat
Kenaikan tarif PBB-P2 ini memicu protes keras dari warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Mereka menilai kenaikan tersebut memberatkan dan berencana menggelar demonstrasi besar pada 13 Agustus 2025. Dengan klaim jumlah massa lebih dari 50.000 orang.
Aksi protes ini semakin menguat meskipun Bupati Sudewo sempat meminta maaf dan berjanji akan mengkaji ulang kebijakan tersebut. Bahkan, tuntutan warga meluas hingga meminta Sudewo mundur dari jabatannya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak tinggal diam melihat kebijakan ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk mengecek dasar kenaikan pajak tersebut.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik juga menugaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendampingi dan mengawasi kebijakan yang menuai resistensi ini. Akmal Malik menyatakan bahwa provinsi sebagai daerah otonom yang menaungi kabupaten/kota. Sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Akan mengambil langkah pembinaan dan fasilitasi jika ada permasalahan di kabupaten/kota.
Baca Juga: KPK Grebek Bupati Kolaka Timur Dugaan Korupsi RSUD Langsung Ditahan Tanpa Ampun
Sorotan Prosedur

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta Kemendagri untuk tetap memeriksa secara menyeluruh rencana kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati. Meskipun rencana tersebut sudah dibatalkan. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan apakah prosedur penetapan kebijakan pajak daerah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan atau tidak.
Irawan menekankan bahwa setiap pungutan pajak atau retribusi harus melalui Peraturan Daerah (Perda), dan Perda sebelum disahkan harus di-review terlebih dahulu oleh Kemendagri. Penting bagi Kemendagri untuk memastikan apakah kenaikan PBB-P2 ditetapkan melalui Perda atau hanya melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Jika melalui Perkada, mekanisme tersebut memang tidak memerlukan persetujuan Kemendagri, namun dinilai tidak ideal karena pajak yang membebani rakyat seharusnya dibahas bersama DPRD dan ditetapkan melalui Perda.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman berpendapat bahwa penolakan masif warga ini mencerminkan minimnya partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan di Pati.
Menurutnya, jika masyarakat dilibatkan, penolakan masif tidak akan terjadi. Permasalahan ini juga menunjukkan bahwa proses executive review terhadap rancangan peraturan daerah oleh pemerintah provinsi dan pusat tidak berjalan efektif dalam menangkap isu partisipasi publik.
Pembatalan Kebijakan dan Janji Pengembalian Uang
Dalam konferensi pers pada 8 Agustus 2025. Bupati Pati Sudewo secara resmi mengumumkan pembatalan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menyebabkan kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.
Keputusan ini diambil untuk menciptakan situasi aman dan kondusif serta memperlancar perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pati. Dengan pembatalan ini, pembayaran PBB-P2 akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024.
Bagi warga yang sudah terlanjur membayar PBB dengan tarif baru, uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah. Dan teknis pengembaliannya akan diatur oleh BPKAD dan kepala desa. Sudewo menegaskan bahwa keputusan ini murni untuk menciptakan situasi kondusif dan tidak ada perubahan sikap darinya dalam melayani rakyat Kabupaten Pati.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas hal-hal yang kurang berkenan selama ini.Irawan juga mengingatkan bahwa polemik di Pati ini merupakan contoh dari persoalan struktural hubungan keuangan pusat dan daerah yang menyebabkan ruang kepala daerah untuk mencari pendapatan asli daerah (PAD) sangat terbatas.
Akibatnya, daerah sering mengandalkan pajak dan retribusi yang langsung membebani masyarakat. Untuk menghindari terulangnya situasi serupa, Irawan menyarankan agar otonomi daerah ditata kembali dengan memberikan ruang eksplorasi kebijakan dan inovasi bagi daerah.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.
- Gambar Pertama dari www.bbc.com
- Gambar Kedua dari nationalgeographic.grid.id

