Jaringan Judi Online Lintas Negara Terungkap, 3 Admin Ditangkap Di Jakarta
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi melalui sejumlah situs populer.

Saat itu, lima pemain judi online diamankan di Jakarta, dan dari penelusuran digital, penyidik menemukan keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh ketiga tersangka.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran VIEWNEWZ.
Peran Tersangka Dalam Jaringan Judi Online
Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasional situs judi online internasional tersebut. AF berfungsi sebagai admin customer service (CS), BI sebagai leader operator, dan MR sebagai CS marketing.
Mereka bertanggung jawab dalam mengelola transaksi, komunikasi dengan pemain, serta pemasaran situs judi kepada calon pemain. Situs-situs seperti Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin diketahui melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan pengembangan dari kasus yang diungkap oleh Ditreskrimsus Polda D.I. Jakarta.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa para pemain yang ditangkap di Jakarta memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan operator yang dikelola oleh ketiga tersangka. Pengungkapan ini menunjukkan adanya jaringan judi online lintas negara yang beroperasi secara terorganisir.
Pada 19 Agustus 2025, tiga tersangka pengelola situs judi online, Rivai, Bunga, dan Anggun, ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Kemudian pada 20 Agustus 2025, tiga tersangka berinisial AF, BI, dan MR juga ditangkap di wilayah Jakarta Utara sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus lima pemain judi online yang sebelumnya ditangkap oleh Polda DIY pada 10 Juli 2025.
Baca Juga: Rajo Emirsyah Dapat Rp 15 Miliar dari Hasil Tutup Mulut Skandal Beking Judol Komdigi
Modus Operandi dan Pasal yang Diterapkan

Modus operandi para tersangka adalah melakukan praktik perjudian online di Indonesia sebagai admin yang mengendalikan proses transaksi deposit maupun penarikan dana dari para anggota atau pemain yang menggunakan metode transaksi rekening bank.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Perkembangan Penanganan Judi Online di Indonesia
Polri melalui Dittipidsiber Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber, khususnya judi online. Langkah-langkah yang diambil antara lain melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara menyeluruh, bekerja sama dengan instansi terkait. Serta melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari judi online.
Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat menekan angka kejahatan siber dan menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.
- Gambar Pertama dari www.merdeka.com
- Gambar Kedua dari tirto.id

