Rajo Emirsyah Dapat Rp 15 Miliar dari Hasil Tutup Mulut Skandal Beking Judol Komdigi

Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi), dapat Rp 15 miliar hasil tutup mulut melindungi situs judi online (judol) agar tidak diblokir.

Rajo Emirsyah Dapat Rp 15 Miliar dari Hasil Tutup Mulut Skandal Beking Judol Komdigi

Skandal ini, yang dikenal sebagai kasus judi online Komdigi, melibatkan beberapa klaster pelaku, termasuk koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen situs judi online, dan penampung hasil tindak pidana pencucian uang. Dibawah ini VIEWNEWZ akan membahas mengenai Rajo Emirsyah dapat Rp 15 miliar dari hasil tutup mulut skandal beking judol komdigi.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Penerimaan Dana Hasil Bekingan Judol

Rajo Emirsyah, seorang terdakwa dan mantan pegawai Kementerian Kominfo (sekarang Kementerian Komdigi), menerima uang sebesar Rp 15 miliar sebagai uang tutup mulut dari praktik perlindungan situs judi online agar tidak diblokir. Uang ini diterimanya dari mantan pegawai Kementerian Komdigi lainnya yang juga terlibat dalam skandal ini. Termasuk Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.

Dalam persidangan pada 30 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rajo mengungkapkan total uang yang diterimanya adalah Rp 15 miliar. Rajo Emirsyah menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan pribadi. Termasuk jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo, dan untuk touring motor. “Ada yang memberangkatkan orang pergi umrah,” ujar dia.

Rajo Emirsyah didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh belasan pegawai Kementerian Komdigi yang membuka dan menutup situs judi online dengan imbalan sejumlah uang.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Klasterisasi Kasus Perlindungan Situs Judi Online

Perkara perlindungan situs judi online yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melibatkan setidaknya empat klaster. Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Mereka diduga menjadi otak di balik praktik ilegal ini.

Klaster kedua terdiri dari para mantan pegawai Kementerian Kominfo, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Namun, Klaster ini menjadi kunci dalam operasional perlindungan situs-situs judi ilegal tersebut.

Klaster ketiga melibatkan agen situs judi online, yaitu Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Klaster keempat adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau para penampung hasil dari perlindungan situs judi online, yang mencakup Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Baca Juga: 34 Ribu Konten Judi Online Diblokir, Kemenko Polkam Bongkar Modus Baru

Dugaan Keterlibatan Mantan Menteri Kominfo

Dugaan Keterlibatan Mantan Menteri Kominfo

Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut-sebut dalam pusaran kasus perlindungan situs judi online di Kominfo. Saksi Rajo Emir mengungkapkan bahwa ia pernah melaporkan indikasi penyalahgunaan dalam pemblokiran situs tersebut kepada Budi Arie Setiadi saat menjabat Menteri Kominfo.

Laporan tersebut dibuat lengkap dan disampaikan secara digital dan fisik kepada Budi Arie melalui Inspektur Jenderal Kominfo Arief Tri Hardiyanto. Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judi online agar tidak diblokir.

Alokasi dana tersebut adalah 20 persen untuk Adhi Kismanto dan 30 persen untuk Zulkarnaen Apriliantony. Namun, Budi Arie Setiadi membantah keras tudingan tersebut, menyebutnya sebagai narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi dan menyatakan itu sama sekali tidak benar.

Proses Persidangan yang Berlangsung

Persidangan kasus perlindungan situs judi online ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang melibatkan klaster koordinator dan klaster pegawai Komdigi, dengan agenda pembuktian ahli lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada 25 Juni 2025, majelis hakim menunda sidang perkara pidana dengan terdakwa klaster koordinator yang berupaya melindungi situs judi online, karena saksi ahli tidak hadir.

Sidang dijadwalkan ulang pada 2 Juli 2025. Darmawati, istri Muhrijan alias Agus, juga terseret dalam kasus ini karena diduga menggunakan uang haram hasil kejahatan suaminya untuk membeli barang-barang mewah. Ia didakwa dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, sebelumnya telah mengungkap kronologi terungkapnya kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi. Polisi juga telah menetapkan dan menahan 18 tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi.

Dampak dan Komitmen Kementerian Komdigi

Kasus skandal beking situs judi online ini telah menyeret belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini mencoreng nama baik kementerian dan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang serius.

Meskipun demikian, Menteri Komdigi Meutya menegaskan komitmen Komdigi untuk memberantas judi online di masa mendatang. Namun, terlepas dari penangkapan 11 pegawai Komdigi sebelumnya. Kasus ini juga menyoroti bagaimana situs judi online dapat beroperasi meskipun jutaan di antaranya telah diblokir. Kini mengindikasikan adanya praktik beking di dalam Komdigi.

Insiden ini menimbulkan suasana mencekam dan pil pahit di Kementerian Komdigi, seperti yang disampaikan oleh Menteri Komdigi Meutya. Pihak berwenang terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk memburu buronan yang terlibat dalam praktik beking situs judi online.

Terima kasih telah mengisi waktu anda untuk mengetahui informasi tentang Rajo Emirsyah dapat Rp 15 Miliar Hasil Tutup Mulut. Mari simak berita-berita lainnya hanya di VIEWNEWZ kami akan memberikan banyak lagi informasi penting yang harus di ketahui.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari megapolitan.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari megapolitan.kompas.com

Similar Posts