Kasus Prajurit TNI Letda FA Aniaya Ojol Hingga Patah Tulang Hidung
Pada Sabtu, 20 September 2025, sebuah insiden kekerasan terjadi di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

Seorang prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) berinisial FA dilaporkan memukul seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Teguh Syukma Akbar (48). Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami patah tulang hidung dan memar pada mata kiri.
Kejadian bermula ketika Letda FA mengemudikan mobil dan hendak berputar arah di tengah kemacetan. Teguh, yang berada tepat di belakang, membunyikan klakson sebagai peringatan.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran VIEWNEWZ.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat Letda FA mengemudikan mobil dan hendak mundur di jalan yang padat. Teguh, yang berada di belakang, memberikan peringatan dengan membunyikan klakson.
Merasa tidak senang dengan tindakan tersebut, Letda FA turun dari mobil dan langsung memukul Teguh.
Menurut Wakil Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Letkol Inf Agung W. Palupi, tindakan Letda FA dipicu oleh emosi sesaat karena sedang terburu-buru mengantar anaknya yang sakit ke rumah sakit
Permintaan Maaf Dari Letda FA
Letnan Dua (Letda) FA, seorang anggota TNI Angkatan Darat, secara terbuka mengakui kesalahannya dalam insiden pemukulan terhadap pengemudi ojek online (ojol), Teguh Sukma Akbar, yang terjadi di Pontianak pada 20 September 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII/Tanjungpura, Letda FA menyampaikan permintaan maaf yang mendalam kepada korban dan keluarganya atas tindakannya yang tidak dapat dibenarkan.
Ia menyatakan bahwa perbuatannya merupakan akibat dari emosi sesaat dan tidak mencerminkan sikap seorang prajurit TNI yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Letda FA berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh. Meskipun telah menyampaikan permintaan maaf dan siap bertanggung jawab, proses hukum terhadapnya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Letkol Inf Agung W. Palupi, menegaskan bahwa meskipun telah ada permintaan maaf, proses hukum tetap dilanjutkan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Baca Juga: Truk TNI AL Diamankan Karena Angkut Rokok Ilegal di Batam, Ini Fakta Sebenarnya!

