Begini Kata Mahfud MD Terkait Hak Angket Pemilu Di DPR
Mahfud MD sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 mengatakan bahwa hak angket DPR tidak hanya dapat ungkapkan kisruh pada Pemilu 2024. Tetapi juga dapat menjadi pemakzulan ataupun impeachment untuk presiden. Walaupun demikian, dia juga menegaskan bahwa hak angket tersebut tidak dapat mengubah hasil Pemilu. “Jalur politik lewat Angket pada DPR yang tidak dapat membatalkan hasil pemilu. Namun dapat menjatuhkan sanksi politik pada Presiden, termasuk juga impeachment. Tergantung pada konfigurasi politiknya” ungkap Mahfud MD dalam unggahan di X (sebelumnya Twitter) miliknya @mohmahfudmd pada hari Senin (26/2/2024).
Kata Mahfud, Jalur politik dapat di tempuh oleh anggota partai politik (parpol) yang mana arenanya yaitu DPR. Semua anggota parpol yang ada di DPR memiliki legal standing untuk menuntut dengan hak angket. “Salah mereka yang katakan bahwa kisruh pemilu ini tidak dapat di selesaikan lewat angket. Bisa” kata mantan Menko Polhukam dengan tegas.
Bisa Gunakan Jalur Hukum Lewat MK
Namun, Mahfud juga menegaskan bahwa dia tidak dapat menempuh jalur politik. Karena statusnya sebagai pasangan calon yang mana bukan berasal dari tokoh partai politik. Tetapi sebaliknya, Mahfud mengatakan bahwa dirinya dapat menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi (MK). “Jalur hukum lewat MK yang dapat membatalkan hasil pemilu asalkan terdapat bukti dan hakim MK berani,” katanya.
Baca Juga : Pengamat Politik Ini Sebut Hak Angket Bisa Buat Pemilihan Ulang
Mantan Ketua MK ini juga menerangkan, bahwa calon presiden dengan nomor urut 3 yaitu Ganjar Pranowo. Serta calon wakil presiden dengan nomor urut 1 yaitu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dapat menempuh dua jalur sekaligus. Di mana jalur hukum dan politik. “Hal itu karena selain paslon, mereka juga merupakan tokoh parpol,” katanya. Sebagai informasi, bahwa wacana pemakaian hak angket DPR RI untuk mengusut adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah semakin kuat berembus. Wacana tersebut pertama kali di usulkan oleh kubu pasangan yaitu calon presiden serta calon wakil presiden (capres-cawapres). Tentunya dengan nomor urut 3 yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ganjar Ingin Gunakan Hak Angket
Ganjar juga mendorong agar dua partai politik pengusungnya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Untuk memakai hak angket di DPR. Baginya, DPR tidak boleh tetap diam terhadap dugaan adanya kecurangan pemilu yang sudah sangat terang-terangan. “Yang mana dalam hal ini, DPR bisa memanggil pejabat negara yang tahu tentang praktik kecurangan itu. Termasuk juga meminta pertanggung jawaban dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) serta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sebagai penyelenggara Pemilu,” ungkap Ganjar dalam keterangannya pada hari Senin (19/2/2024) VIEWNEWZ.
Usulan tersebut di sambut oleh kubu pasangan capres-cawapres dengan nomor urut 1 yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Lalu tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Agar setuju untuk memakai hak angket. “Kami ketemu lalu membahas beberapa langkah dan kami juga solid, oleh karena itu saya sampaikan. Saat insiatif hak angket itu di lakukan maka beberapa ketiga partai ini siap untuk ikut.” Begitu kata Anies ketika ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan yanga ada di Jakarta Selatan pada hari Selasa (20/2/2024) scroll-viewport.io.