Sistem Antikorupsi Jadi Prioritas Bappenas
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebutkan bahwa sistem antikorupsi jadi prioritas utama pembangunan Indonesia. Tentunya dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. “Kementerian PPN/Bappenas mendukung adanya pencegahan korupsi lewat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Ungkap Deputi Bidang Politik, Pertahanan, Hukum serta Keamanan Kementerian PPN/Bappenas yaitu Bogat Widyatmoko dalam keterangan resminya di Jakarta hari Rabu.
Sistem antikorupsi terangkum di dalam agenda transformasi tata kelola serta agenda supremasi hukum, stabilitas serta kepemimpinan Indonesia. Hal itu di nilai menunjukkan tentang komitmen pemerintah Indonesia dalam hal memperkuat infrastruktur antikorupsi. Yang mana untuk mencapai tata kelola sehingga lebih baik serta meningkatkan supremasi hukum.
4 Pilar Strategis Yang Jadi Dasar Sistem Antikorupsi
Pada Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, sistem antikorupsi di buat berdasarkan pada empat pilar strategis. Pertama yaitu pembudayaan antikorupsi yang bertujuan untuk menanamkan kesadaran tentang pentingnya integritas serta kejujuran dalam segala lapisan masyarakat. Kedua adalah pencegahan korupsi yang di lakukan lewat peningkatan transparansi, akuntabilitas serta pengawasan terhadap proses pemerintahan dan juga bisnis.
Baca Juga : Hasto Kristiyanto Berikan Pendapat Soal Politik Daerah
Kemudian penindakan korupsi juga menekankan pada penegakan hukum yang adil serta tegas terhadap pelaku korupsi. Lalu terakhir, pemulihan aset yang di lakukan guna mengembalikan kekayaan negara yang telah di rampas karena tindak korupsi. “Kementerian PPN/Bappenas telah berkomitmen untuk merencanakan serta melaksanakan penguatan sistem antikorupsi juga kelembagaan antikorupsi, termasuk juga KPK.
Hal ini mencakup upaya dalam meningkatkan kapasitas, juga transparansi serta akuntabilitas lembaga-lembaga terkait. Juga memperkuat kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil dan swasta dalam upaya bersama. Tentu saja untuk mewujudkan Indonesia yang bersih serta berintegritas,” kata Bogat VIEWNEWZ.
Bappenas Telah Terbitkan Stranas PK
Tentang pencegahan korupsi, Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga sudah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Yaitu pada tahun 2020 dan mencakup sejumlah program, termasuk peningkatan pengawasan terhadap lembaga publik, juga penguatan lembaga-lembaga pengawas. Serta penegak hukum, pendidikan etika, kampanye kesadaran masyarakat, dan juga pembentukan kebijakan antikorupsi.
“Dengan sinergi serta kerja sama yang kuat, maka kita bisa menciptakan lingkungan yang tidak memberikan ruang untuk praktik korupsi. Dan juga, membangun masa depan yang lebih baik untuk bangsa dan negara. Dengan begitu, maka Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menerbitkan pernyataan yang berhubungan dengan penggabungan bersama Ombudsman. Juga penghapusan bidang penindakan pada KPK” katanya scroll-viewport.io.