Dubes RI Ungkap Pelaku Judi Online di Kamboja Banyak Dari Indonesia!
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) ungkap bahwa mayoritas pelaku judi online di Kamboja adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Pemerintah Indonesia tidak memiliki data pasti mengenai pengusaha Indonesia yang terlibat dalam bisnis perjudian di Kamboja. Bisnis judi online di Kamboja tidak mempengaruhi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Kamboja.
Di bawah ini, VIEWNEWZ akan mengupas tuntas fenomena WNI yang bekerja di industri judi online Kamboja, mengungkap fakta-fakta menarik, tantangan yang dihadapi, serta implikasi hukumnya di Indonesia.
Fenomena Pekerja Judi Online Indonesia di Kamboja
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) mengungkap bahwa lebih dari 60% WNI di Kamboja bekerja sebagai pelaku judi online. Kamboja menjadi surga bagi bisnis perjudian karena legalitasnya, yang memberikan kontribusi signifikan pada perekonomian negara melalui pajak.
Ironisnya, bisnis ini didorong oleh mayoritas WNI yang rata-rata berusia muda dan memiliki keahlian teknologi. Bisnis perjudian di Kamboja sangat bervariasi, mulai dari skala kecil hingga bintang lima dengan omzet ratusan miliar.
Menurut seorang pengusaha judi kelas menengah bernama AK, satu meja judi dapat menghasilkan antara Rp200-300 juta per malam. AK juga menambahkan bahwa judi online lebih subur di Kamboja, baik yang legal maupun ilegal, dengan kelas yang sudah internasional dan omzet yang lebih besar.
Sebagian besar pekerja judi di Kamboja adalah orang Indonesia, dengan tiga lokasi utama tujuan, yaitu Bavet, Chrey Thom, dan Paypet. Lokasi-lokasi ini tersebar dari dekat Phnom Penh hingga perbatasan Vietnam dan Thailand. Di Bavet, terdapat sekitar 700-800 WNI yang bekerja di Kasino Sun City sebagai karyawan, bukan penjudi, dengan posisi seperti customer service, pembagi kartu, atau bandar.
Bahkan, salah satu pimpinan di sana juga berasal dari Indonesia. Di Chrey Thom, diperkirakan ada sekitar 900 WNI yang bekerja di lokasi perjudian, mayoritas berasal dari Sumatera Utara (Medan), Riau (Selat Panjang), dan Kepulauan Riau.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja saat itu, Pitono Purnomo, membenarkan angka-angka fantastis tersebut. Dari sekitar 1.400 WNI yang terdaftar di KBRI, sekitar 1.200 orang secara resmi mengaku bekerja di lokasi judi.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - mau nonton gratis timnas bebas iklan dan gratis? Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Tantangan dan Imbauan Dari KBRI
Banyak WNI masuk ke Kamboja melalui Batam, Kepulauan Riau, kemudian melalui Malaysia untuk melanjutkan perjalanan ke Kamboja. Dubes Pitono menduga jumlah WNI yang bekerja di lokasi judi lebih banyak dari angka resmi karena banyak yang tidak melaporkan diri ke KBRI.
KBRI kesulitan mendata WNI karena mudahnya perubahan visa turis menjadi visa pekerja, yang didorong oleh tingginya kebutuhan tenaga kerja di perusahaan judi. Perusahaan judi sering membantu mengurus visa pekerja setibanya di Kamboja tanpa melapor ke KBRI.
Para pengusaha judi di Kamboja sudah berkelas internasional, dengan investor dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Beberapa bisnis perjudian terkemuka di Kamboja bahkan diakui milik lima pengusaha asal Indonesia yang selalu melaporkan diri ke KBRI dan tidak pernah menimbulkan masalah. WNI justru sering bermasalah di tempat judi yang bukan milik orang Indonesia.
Dubes Pitono merasa prihatin dengan banyaknya WNI yang bekerja di lokasi perjudian dan berharap mereka tidak berbondong-bondong ke Kamboja karena tergiur gaji tinggi. Mayoritas pekerja di lokasi perjudian adalah remaja dan WNI berusia muda, antara 19-30 tahun.
Baca Juga: Polres Tangerang Viral! Pria ini Bermain Judi Online di Akun Instagram Polsek
Modus Operandi dan Kondisi Kerja
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri menerima laporan dari WNI yang terjebak di Kamboja. Umumnya karena tergiur gaji besar sebagai admin judi online (judol) dan scamming. Mereka dijanjikan gaji bulanan sebesar 700 hingga 1.000 dollar Amerika Serikat.
WNI yang terjebak umumnya memiliki keahlian komputer dan tinggal di penginapan di gedung tempat mereka bekerja. Seorang mantan wartawan yang bekerja di Kamboja mengungkapkan bahwa rata-rata WNI yang dibawa ke Kamboja sudah tahu pekerjaan yang akan mereka lakukan, termasuk sebagai admin judol.
Tidak semua WNI disekap, ada juga yang menikmati pekerjaan tersebut karena gaji yang sepadan, namun ada juga yang tidak betah karena tempat kerja tidak sesuai ekspektasi. Sanksi seperti tidak boleh keluar kamar diberikan jika target tidak tercapai.
Penegakan Hukum dan Implikasi Hukum di Indonesia
Pakar hukum menilai kepolisian Indonesia dapat menyelidiki dugaan keterlibatan pengusaha dan pejabat publik dalam bisnis judi online di Kamboja berdasarkan laporan media. Polisi dapat mencari saksi dan menelusuri aliran dana untuk membuktikan kepemilikan situs judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari judi online mencapai Rp238 triliun hingga kuartal ketiga tahun 2024, meningkat dari Rp174 triliun pada semester pertama tahun yang sama. Bandar judi online sering memecah transaksi menjadi nominal kecil untuk mengaburkan asal usul dana.
Ahli hukum pidana menyatakan bahwa polisi harus memiliki bukti kuat dan keterangan saksi untuk menyeret pelaku ke pengadilan. Bisnis judi di Kamboja legal, yang menjadi tantangan bagi kepolisian Indonesia untuk menjerat pelaku. Polisi dapat bertindak jika Indonesia dan Kamboja sama-sama menyatakan bahwa kejahatan tersebut adalah double criminality principle.
Simak dan ikuti terus VIEWNEWZ agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.tempo.co
- Gambar Kedua dari www.kompas.id