Gubernur Bali Bali Hentikan Pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking
Gubernur Bali menghentikan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking setelah ditemukan pelanggaran fatal yang mengancam lingkungan dan keselamatan.

Keputusan Gubernur Bali ini diambil setelah serangkaian pelanggaran berat teridentifikasi, mengancam kelestarian alam dan budaya Bali. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga keaslian dan keberlanjutan pariwisata berbasis budaya di Pulau Dewata, serta memberikan pelajaran penting bagi investor untuk menghormati regulasi yang berlaku.
Temukan berbagai informasi berita menarik dari dalam dan luar negeri yang bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di VIEWNEWZ.
Pelanggaran Serius Mengintai Pembangunan Lift Kaca
Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking melanggar tiga wilayah kewenangan. Wilayah A, loket tiket 563,91 meter persegi, melanggar Perda RTRWP Provinsi Bali dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung. Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan tata ruang.
Wilayah B (tanah negara) dan Wilayah C (pantai/perairan) juga dilanggar. Loket, jembatan layang, dan lift kaca (dengan restoran dan pondasi) dibangun di area-area ini. Padahal, kewenangan wilayah B dan C ada pada pemerintah pusat/provinsi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Temuan ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov Bali untuk bertindak tegas. Pelanggaran penataan ruang dan pengelolaan wilayah pesisir harus dicegah demi kelestarian lingkungan dan budaya Bali.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Lima Pelanggaran Fatal Yang Mengguncang
Pemprov Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali menemukan lima pelanggaran serius oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Pertama, melanggar Perda RTRWP Bali Nomor 3 Tahun 2020, berujung sanksi pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang.
Kedua dan ketiga, melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sanksinya adalah paksaan pembongkaran dan penghentian semua kegiatan. Aturan ini menegaskan pentingnya kepatuhan perizinan dan analisis risiko komprehensif.
Keempat, melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, dengan sanksi pembongkaran. Kelima, melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pariwisata Berbasis Budaya, karena mengubah keaslian daerah tujuan wisata, berujung sanksi pidana.
Baca Juga: Karang Taruna Didorong Mendagri Jadi Penggerak Pembangunan Desa
Penegasan Komitmen Pelestarian Bali

Penghentian pembangunan ini menegaskan komitmen Pemprov Bali terhadap ketaatan hukum. Gubernur Koster menekankan bahwa setiap investasi di Bali harus memperhatikan pelestarian ekosistem, budaya, dan kearifan lokal. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran di masa depan.
Pemprov Bali mendukung investasi bertanggung jawab, yang berlandaskan niat baik, kecintaan pada Bali, serta komitmen menjaga alam, manusia, dan budaya. Bukan investasi yang berorientasi pada eksploitasi merusak. Pesan ini penting bagi siapa pun yang ingin berinvestasi di Pulau Dewata.
Langkah ini menunjukkan bahwa Bali tidak mentolerir pembangunan yang merusak nilai budaya dan lingkungan. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan kesadaran menjaga Bali sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya yang bermartabat semakin meningkat di kalangan investor dan masyarakat.
Perintah Pembongkaran Dan Pemulihan
Sebagai tindak lanjut dari keputusan penghentian, Gubernur Bali juga memerintahkan investor untuk membongkar seluruh bangunan yang melanggar secara mandiri dalam waktu enam bulan. Perintah ini menunjukkan keseriusan Pemprov Bali dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi.
Selain pembongkaran, investor juga diwajibkan untuk melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran, dalam waktu paling lama tiga bulan. Pemulihan ini penting untuk mengembalikan kondisi alam Pantai Kelingking seperti semula, meminimalkan dampak kerusakan yang telah terjadi akibat pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah-langkah pembongkaran dan pemulihan ini merupakan bagian integral dari strategi Pemprov Bali untuk melindungi warisan alam dan budaya. Harapannya, insiden ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pihak agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai keberlanjutan dan kearifan lokal dalam setiap proyek pembangunan di Bali.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.
- Gambar Pertama dari tirto.id
- Gambar Kedua dari poskota.co.id

