Heboh! Guru Besar UGM Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Terancam Dipecat
Kasus mengejutkan mengguncang UGM Guru Besar Farmasi, Edy Meiyanto, terjerat dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa.
Setelah laporan dari Satgas PPKS UGM, penyelidikan mendalam dilakukan terhadap 13 saksi dan korban. Tindakan yang dilakukan Edy melibatkan kekerasan verbal dan fisik, sering kali terjadi di luar kampus dengan modus diskusi atau bimbingan.
UGM telah mengambil langkah tegas, termasuk pengajuan laporan ke kementerian untuk peninjauan disiplin kepegawaian, mengingat statusnya sebagai PNS dan guru besar, yang berpotensi mengarah pada pemecatan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran VIEWNEWZ.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika mahasiswa Fakultas Farmasi UGM melaporkan Guru Besar Edy Meiyanto atas dugaan tindakan kekerasan seksual kepada fakultas dan Satgas PPKS UGM. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS UGM yang melakukan investigasi dengan memeriksa 13 saksi dan korban. Investigasi ini mengungkapkan indikasi kuat bahwa telah terjadi kekerasan seksual, baik secara verbal maupun fisik, yang dilakukan oleh Edy Meiyanto.
Setelah menerima laporan dari Satgas PPKS UGM, pihak rektorat UGM mengambil langkah dengan melaporkan kasus ini ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Republik Indonesia. Hal ini dilakukan karena Edy Meiyanto berstatus sebagai PNS dan guru besar, sehingga kewenangan untuk memberikan sanksi kepegawaian berada di tangan kementerian.
UGM juga diminta oleh kementerian untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap kasus ini dan melaporkan hasilnya sebagai bahan pertimbangan. Modus operandi yang dilakukan oleh Edy Meiyanto terungkap melalui pemeriksaan, yaitu dengan mengajak korban untuk berdiskusi, bimbingan skripsi, atau pertemuan di luar kampus. Lokasi-lokasi di luar kampus ini kemudian menjadi tempat terjadinya tindakan kekerasan seksual.
Akibat perbuatannya, Edy Meiyanto terancam sanksi berat, termasuk potensi pemecatan sebagai PNS dan pencabutan status guru besar, serta dianggap melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - mau nonton gratis timnas bebas iklan dan gratis? Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Proses Penyelidikan dan Sanksi
Proses penyelidikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Guru Besar Farmasi UGM, Edy Meiyanto, dimulai setelah adanya laporan dari mahasiswa ke Fakultas Farmasi dan Satgas PPKS UGM. Satgas PPKS UGM kemudian melakukan investigasi mendalam dengan mengumpulkan keterangan dari 13 saksi dan korban. Hasil investigasi tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat kekerasan seksual berupa verbal dan fisik yang dilakukan oleh Edy Meiyanto.
Setelah mendapatkan laporan dari Satgas PPKS, rektorat UGM menindaklanjuti dengan mengajukan laporan resmi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Republik Indonesia untuk pemeriksaan disiplin kepegawaian. Mengingat status Edy Meiyanto sebagai PNS dan guru besar, kewenangan terkait status kepegawaiannya berada di tingkat kementerian.
UGM diminta oleh kementerian untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap kasus ini dan melaporkan hasilnya kembali ke kementerian sebagai bahan pertimbangan. Sanksi yang mungkin diberikan kepada Edy Meiyanto meliputi sanksi administratif dari UGM dan sanksi kepegawaian dari Kemendikti Saintek. UGM telah mencopot Edy Meiyanto dari berbagai jabatannya di universitas.
Sanksi yang lebih berat, seperti pemecatan sebagai PNS dan pencabutan status guru besar. Akan diputuskan oleh Kemendikti Saintek berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari UGM. Proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.
Baca Juga: Terjadi Lagi! TNI AL Tembak Mati Sales Mobil di Aceh dan Larikan Innova
Jumlah Korban dan Modus Operandi
Berdasarkan laporan yang masuk ke Fakultas Farmasi UGM dan Satgas PPKS UGM, Guru Besar Farmasi UGM, Edy Meiyanto, diduga melakukan tindakan kekerasan seksual. Satgas PPKS UGM kemudian melakukan investigasi dengan memeriksa 13 saksi dan korban. Namun, ada juga laporan yang menyebutkan bahwa ada 15 mahasiswa yang menjadi korban.
Modus operandi yang dilakukan oleh Edy Meiyanto adalah dengan mengajak korban untuk berdiskusi, bimbingan skripsi, atau pertemuan di luar kampus. Pertemuan ini seringkali membahas kegiatan akademik atau lomba yang diikuti oleh mahasiswa. Lokasi di luar kampus ini kemudian menjadi tempat terjadinya tindakan kekerasan seksual.
Akibat perbuatannya, Edy Meiyanto telah dibebastugaskan dari jabatannya dan terancam sanksi berat. Termasuk potensi pemecatan sebagai PNS dan pencabutan status guru besar. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelanggaran Aturan dan Status Guru Besar
Edy Meiyanto, seorang Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, terjerat kasus kekerasan seksual dan disebut melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke UGM pada tahun 2024, meskipun beberapa kejadian mungkin terjadi sebelumnya.
Sebagai guru besar yang dikukuhkan pada tahun 2012, status Edy Meiyanto diajukan kepada pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) dari kementerian. UGM telah mengajukan laporan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Republik Indonesia untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait disiplin kepegawaian.
Keputusan mengenai pencopotan atau mempertahankan status guru besar Edy Meiyanto berada di tangan kementerian, bukan kewenangan UGM. Sanksi yang direkomendasikan oleh Satgas PPKS UGM kepada pimpinan kampus UGM berkisar dari sedang hingga berat, termasuk pemecatan. UGM akan segera menjatuhkan sanksi dan menyampaikan keputusan terkait status Edy Meiyanto sebagai ASN. Sementara untuk gelar guru besar, diserahkan kepada kementerian.
Kesimpulan
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, tindakan tegas dari pihak universitas. Setelah melalui proses investigasi oleh Satgas PPKS UGM. Ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Modus operandi yang digunakan pelaku melibatkan ajakan diskusi atau bimbingan di luar kampus, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan tindakan kekerasan. Sebagai tindak lanjut, UGM telah membebastugaskan Edy Meiyanto dari berbagai jabatan dan mengajukan laporan ke Kemendikti Saintek untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait status kepegawaiannya.
Sanksi yang mungkin diberikan bervariasi dari sedang hingga berat, termasuk potensi pemecatan dan pencabutan status guru besar. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi UGM dan institusi pendidikan lainnya untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai Guru Besar Farmasi UGM Terjerat Kekerasan Seksual.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tempo.co
- Gambar Kedua dari jawapos.com