Kekaisaran Sunda Ancam Ratakan Jakarta Seperti Hiroshima , Bagaimana Respon Polri ?

Ancaman Kekaisaran Sunda Nusantara untuk meratakan Jakarta seperti Hiroshima telah memicu reaksi keras dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kekaisaran Sunda Ancam Ratakan Jakarta Seperti Hiroshima , Bagaimana Respon Polri ?
Ancaman serius ini, yang dinilai sebagai upaya subversif dan meresahkan masyarakat, muncul setelah terungkapnya kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang melibatkan kelompok tersebut.

Polisi segera bertindak untuk mengamankan situasi, menangkap para pelaku, dan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan dan motif di balik tindakan tersebut.

tebak skor hadiah pulsa  

Siapa Sebenarnya Kekaisaran Sunda?

Kekaisaran Sunda Nusantara kembali menjadi sorotan setelah salah satu anggotanya ditangkap oleh Polres Cianjur atas dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penangkapan ini memicu reaksi keras dari kelompok tersebut, yang kemudian melayangkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 triliun kepada Polres Cianjur.

Tidak hanya itu, mereka juga mengancam akan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan meratakan Jakarta seperti Hiroshima dan Nagasaki jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Ancaman ini tentu saja menimbulkan keresahan di masyarakat dan menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian.

Kekaisaran Sunda Nusantara sendiri merupakan kelompok yang mengklaim memiliki pemerintahan sendiri dan wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK. Kelompok ini berpusat di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dan memiliki struktur hierarki jabatan yang mereka tetapkan sendiri.

Salah satu anggota yang ditangkap, berinisial H, bahkan mengaku memiliki pangkat dan jabatan sebagai jenderal muda di kekaisaran tersebut.

Ancaman Kekaisaran Sunda Nusantara

Berita tentang ancaman untuk meratakan Jakarta seperti Hiroshima menjadi puncak dari serangkaian tuntutan yang diajukan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara. Ancaman ini disampaikan melalui surat yang ditembuskan ke berbagai negara, yang semakin menunjukkan keseriusan kelompok ini dalam menyampaikan aspirasi mereka.

Dalam surat tersebut, mereka meminta agar anggota mereka yang ditangkap segera dibebaskan, jika tidak, mereka mengancam akan melakukan tindakan yang dapat membahayakan keutuhan NKRI dan keamanan masyarakat.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membenarkan adanya surat ancaman tersebut. Pihaknya mengakui telah menerima surat keberatan dari kelompok yang mengatasnamakan Kekaisaran Sunda Nusantara.

Dalam surat tersebut, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun atas penangkapan yang dilakukan oleh Polres Cianjur. Selain itu, mereka juga mengancam akan membubarkan NKRI dan meratakan Jakarta jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - mau nonton gratis timnas bebas iklan dan gratis? Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Baca Juga: 

Kasus Pemalsuan STNK

Kasus Pemalsuan STNK
Kasus yang menjerat anggota Kekaisaran Sunda Nusantara bermula dari pengungkapan sindikat pemalsuan STNK oleh Polres Cianjur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu H (54), M (42), R (41), dan O (41). Dari tangan para tersangka, polisi menyita sembilan unit mobil, puluhan STNK palsu, serta alat cetak.

Sindikat ini diketahui telah mencetak ribuan lembar STNK palsu dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per lembar. Pada STNK palsu tersebut, identitas Kepolisian Republik Indonesia diganti dengan nama dan logo kekaisaran tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Respon Polri Terhadap Ancaman

Menanggapi ancaman tersebut, Polri menyatakan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok Kekaisaran Sunda Nusantara. Polisi tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengancam keutuhan NKRI dan keamanan masyarakat.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan sindikat pemalsuan STNK.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait ancaman yang dilayangkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara.

Polisi akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mengungkap motif dan tujuan dari kelompok ini. Selain itu, polisi juga akan meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan.

Fakta-Fakta Kekaisaran Sunda Nusantara

Kekaisaran Sunda Nusantara adalah kelompok yang mengklaim sebagai sebuah negara yang sah dan memiliki wilayah teritorial. Kelompok ini dipimpin oleh Panglima Majelis Agung Sunda Archipelago (MASA), Alex Ahmad Hadi Ngala.

Rusdi Karepesina, salah satu anggota kelompok ini, mengaku sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).

Menurut pengakuan Rusdi, Kekaisaran Sunda Nusantara telah mendapat keputusan dari mahkamah internasional. Namun, klaim ini belum dapat diverifikasi dan masih diragukan kebenarannya.

Kelompok ini juga diketahui memiliki markas di Depok, Jawa Barat. Namun, sejak Alex Ahmad Nadi Ngala mengundurkan diri dari jabatannya pada tahun 2021, aktivitas kelompok iniRelative berkurang.

Kesimpulan

Kasus Kekaisaran Sunda Nusantara yang mengancam akan meratakan Jakarta seperti Hiroshima merupakan ancaman serius terhadap keutuhan NKRI. Polri telah merespon ancaman ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyatakan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok ini.

Masyarakat juga diharapkan untuk tetap tenang dan waspada. Serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *