Kekaisaran Sunda Ancam Ratakan Jakarta Seperti Hiroshima , Bagaimana Respon Polri ?
Ancaman Kekaisaran Sunda Nusantara untuk meratakan Jakarta seperti Hiroshima telah memicu reaksi keras dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ancaman serius ini, yang dinilai sebagai upaya subversif dan meresahkan masyarakat, muncul setelah terungkapnya kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang melibatkan kelompok tersebut.
Polisi segera bertindak untuk mengamankan situasi, menangkap para pelaku, dan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan dan motif di balik tindakan tersebut.
Siapa Sebenarnya Kekaisaran Sunda?
Kekaisaran Sunda Nusantara kembali menjadi sorotan setelah salah satu anggotanya ditangkap oleh Polres Cianjur atas dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penangkapan ini memicu reaksi keras dari kelompok tersebut, yang kemudian melayangkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 triliun kepada Polres Cianjur.
Tidak hanya itu, mereka juga mengancam akan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan meratakan Jakarta seperti Hiroshima dan Nagasaki jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Ancaman ini tentu saja menimbulkan keresahan di masyarakat dan menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian.
Kekaisaran Sunda Nusantara sendiri merupakan kelompok yang mengklaim memiliki pemerintahan sendiri dan wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK. Kelompok ini berpusat di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dan memiliki struktur hierarki jabatan yang mereka tetapkan sendiri.
Salah satu anggota yang ditangkap, berinisial H, bahkan mengaku memiliki pangkat dan jabatan sebagai jenderal muda di kekaisaran tersebut.
Ancaman Kekaisaran Sunda Nusantara
Berita tentang ancaman untuk meratakan Jakarta seperti Hiroshima menjadi puncak dari serangkaian tuntutan yang diajukan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara. Ancaman ini disampaikan melalui surat yang ditembuskan ke berbagai negara, yang semakin menunjukkan keseriusan kelompok ini dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Dalam surat tersebut, mereka meminta agar anggota mereka yang ditangkap segera dibebaskan, jika tidak, mereka mengancam akan melakukan tindakan yang dapat membahayakan keutuhan NKRI dan keamanan masyarakat.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membenarkan adanya surat ancaman tersebut. Pihaknya mengakui telah menerima surat keberatan dari kelompok yang mengatasnamakan Kekaisaran Sunda Nusantara.
Dalam surat tersebut, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun atas penangkapan yang dilakukan oleh Polres Cianjur. Selain itu, mereka juga mengancam akan membubarkan NKRI dan meratakan Jakarta jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
[wbcr_snippet]: PHP snippets error (not passed the snippet ID)Baca Juga:
Kasus Pemalsuan STNK
Kasus yang menjerat anggota Kekaisaran Sunda Nusantara bermula dari pengungkapan sindikat pemalsuan STNK oleh Polres Cianjur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu H (54), M (42), R (41), dan O (41). Dari tangan para tersangka, polisi menyita sembilan unit mobil, puluhan STNK palsu, serta alat cetak.
Sindikat ini diketahui telah mencetak ribuan lembar STNK palsu dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per lembar. Pada STNK palsu tersebut, identitas Kepolisian Republik Indonesia diganti dengan nama dan logo kekaisaran tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Respon Polri Terhadap Ancaman
Menanggapi ancaman tersebut, Polri menyatakan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok Kekaisaran Sunda Nusantara. Polisi tidak akan mentoleri
