KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Timses di Pilkada Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat usai Operasi Tangkap Tangan.
Penetapan tersebut berlangsung setelah tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juli 2026. Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang diketahui menjadi tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Penyidik menduga keduanya terlibat dalam praktik pemberian fee proyek yang berkaitan dengan sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang masih aktif menjabat. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Simak ulasan lengkapnya dari VIEWNEWZ.
KPK Resmi Menetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penyidik menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Syah Afandin dengan inisial SAF dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif yang menggunakan inisial YQB. Penetapan itu menjadi tindak lanjut dari OTT yang berlangsung di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
KPK juga langsung mengambil langkah hukum berikutnya dengan menahan kedua tersangka agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
KPK Langsung Menahan Kedua Tersangka
Penyidik menahan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selama 20 hari pertama, mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
Petugas menempatkan Syah Afandin di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Sementara itu, penyidik menitipkan penahanan Yaqub Abdhal Al Mu’arif di Rumah Tahanan Polresta Medan.
Langkah penahanan tersebut bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan sekaligus mencegah potensi hilangnya barang bukti maupun kemungkinan memengaruhi saksi yang akan memberikan keterangan.
Baca Juga: Viral! Bayi Berusia 18 Hari Selamat setelah 32 Jam Tertimbun di Reruntuhan Gempa Dahsyat Venezuela
Dugaan Suap Berasal dari Fee Proyek
Penyidik menduga Yaqub Abdhal Al Mu’arif memberikan sejumlah uang kepada Syah Afandin sebagai bagian dari fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dugaan itu muncul setelah tim KPK mengumpulkan barang bukti selama operasi berlangsung.
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Penyidik menduga uang itu berkaitan dengan proyek yang sedang berjalan di lingkungan pemerintah daerah.
Atas dugaan tersebut, Syah Afandin menghadapi sangkaan sebagai penerima suap berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif menghadapi sangkaan sebagai pihak yang memberikan suap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
OTT Menjangkau Tiga Wilayah di Sumatera Utara
Sebelum menetapkan tersangka, tim KPK lebih dulu menggelar Operasi Tangkap Tangan di beberapa lokasi. Tim mengamankan tujuh orang yang berasal dari unsur pemerintah maupun pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin, seorang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta. Seluruh rangkaian operasi berlangsung di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan.
Pemeriksaan terhadap tujuh orang tersebut membantu penyidik menyusun kronologi perkara sekaligus menentukan pihak yang memiliki tanggung jawab pidana dalam kasus dugaan suap proyek.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
KPK memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, menelusuri aliran dana, serta mempelajari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi pada proyek pemerintah masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. KPK terus mendorong penyelenggara negara agar menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap.
Melalui proses penyidikan yang sedang berjalan, KPK berharap mampu mengungkap seluruh rangkaian perkara secara menyeluruh. Publik kini menunggu perkembangan kasus tersebut, termasuk hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan kemungkinan munculnya tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti tambahan.
