Kubu Lisa Mariana Buka Suara Soal Isu Penahanan Usai Jadi Tersangka
Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pencemaran nama baik, muncul kabar bahwa dirinya akan segera ditahan.

Pada akhir Oktober 2025, selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Setelah pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam dan melibatkan 44 pertanyaan dari penyidik, muncul kabar bahwa Lisa akan langsung ditahan. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran VIEWNEWZ.
Alasan Tidak Dilakukan Penahanan
Reaksi Kubu Lisa Mariana
Baca Juga: Berhubungan Intim 3 Hari 2 Malam Dengan RK Berujung Hamil, Ungkap Lisa
Status Tersangka Terhadap Aktivitas Lisa

Meski telah berstatus sebagai tersangka. Lisa Mariana tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa di dunia hiburan dan media sosial.
Dalam beberapa pernyataannya, Lisa mengaku tidak ingin larut dalam tekanan publik dan memilih untuk tetap bekerja secara profesional.
Ia masih aktif menerima tawaran promosi serta menghadiri beberapa acara publik. Menurut pengamat komunikasi publik, sikap ini menunjukkan upaya Lisa untuk menjaga citra dirinya sekaligus membuktikan bahwa penetapan tersangka belum tentu membuat seseorang bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Namun demikian, status hukum tersebut tetap memberikan dampak psikologis dan sosial yang cukup besar. Lisa mengakui bahwa jumlah komentar negatif atau “haters” meningkat drastis di media sosial. Meski di sisi lain jumlah dukungan dan tawaran kerja justru ikut bertambah.
Situasi ini menunjukkan bahwa popularitasnya justru melonjak di tengah kontroversi yang terjadi. Walau begitu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Lisa tetap fokus menghadapi proses hukum dengan sikap kooperatif dan berharap kasus ini segera tuntas agar ia bisa memulihkan reputasinya sepenuhnya.
Apa yang Selanjutnya Terjadi?
Dengan status sebagai tersangka yang telah ditetapkan, penyidik kini fokus pada pemeriksaan kelengkapan berkas, klarifikasi tambahan, dan memastikan tidak ada korban lain dalam kasus pencemaran nama baik ini.
Meski penahanan belum diterapkan, kewajiban hukum lain seperti pemanggilan ulang dan penggunaan kontrol hukum sejak awal tetap berlaku.
Di sisi lainnya, dari sudut hukum acara, jika ancaman hukuman atau bukti berubah atau jika muncul faktor subjektif yang kuat seperti risiko menghilangkan barang bukti. Maka penahanan bisa dipertimbangkan di tahap selanjutnya.
Kesimpulan
Kasus Lisa Mariana menunjukkan bahwa penetapan tersangka belum otomatis diikuti oleh penahanan jika syarat hukum belum terpenuhi.
Sikap kuasa hukum Lisa yang menegaskan tidak adanya penahanan dan aktivitas klien yang tetap berjalan juga mencerminkan strategi hukum yang dipilih.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada langkah penyidik, bukti tambahan yang muncul. Serta kebijakan pengambilan keputusan dari pihak penegak hukum.
Manfaatkan juga waktu Anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.
- Gambar Pertama dari www.cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari www.ksp.go.id

