Menteri Komdigi Umumkan 2 Juta Konten Judi Online Sudah Diblokir
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah sudah diblokir 2 juta konten judi online hingga pertengahan Juni 2025.
Meskipun jumlah pemblokiran signifikan, Meutya menekankan bahwa upaya ini tidak cukup karena pelaku dapat membuat situs baru secara otomatis. Strategi utama pemberantasan judi online justru terletak pada edukasi publik dan penurunan permintaan dari konsumen. Dibawah ini VIEWNEWZ akan membahas mengenai Menteri Komdigi umumkan 2 juta konten judi online sudah diblokir.
Upaya Pemblokiran dan Tantangannya
Pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap jutaan konten judi online sebagai bagian dari langkah pemberantasan. Hingga November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dukungan lintas lembaga, terus memperkuat langkah-langkah strategis untuk menghadapi masalah judi online.
Selain itu, sejak September 2023, Kementerian Kominfo telah memutus akses setidaknya 1,6 juta konten judi online dari ruang digital Indonesia. Namun, upaya pemblokiran ini menghadapi tantangan signifikan karena kemampuan pelaku kejahatan untuk beradaptasi dengan cepat.
Mereka seringkali menggunakan teknik seperti penggantian domain, penggunaan Virtual Private Network (VPN), dan aplikasi seluler untuk menghindari deteksi sistem filtering. Bahkan, menurut Menkomdigi Meutya Hafid, para pelaku dapat secara otomatis menciptakan situs baru, sehingga pemblokiran manual menjadi tidak efisien.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Pendekatan Multisektoral dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Pemberantasan judi online memerlukan kolaborasi semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat. Pemerintah Indonesia telah menjalankan strategi terpadu yang mencakup kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital untuk mengatasi perjudian daring.
Sebagai contoh, pada 11 November 2024, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengadakan rapat bersama Meutya Hafid, Kepala BIN Muhammad Herindra, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, untuk mendukung Komdigi dalam memerangi judi online.
Kerja sama ini mencakup bantuan teknis dan personel sebagai tambahan sumber daya Komdigi, merespons arahan Presiden agar pemberantasan judi online melibatkan lebih banyak institusi pemerintah. Menko Polkam Budi Gunawan juga mengumumkan rencana pembentukan 20 kelompok kerja (Pokja) khusus untuk menangani kasus judi online.
Baca Juga: Bahaya Kecanduan Judi Online Setara Dengan Narkoba, Ancam Kesehatan Mental
Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan (AI)
Pemerintah kini tidak lagi melakukan pemblokiran secara manual, melainkan menggunakan sistem digital berbasis kecerdasan buatan (AI). Pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan analitik big data dapat membantu melacak dan memprediksi aktivitas situs judi online.
Dengan algoritma yang tepat, pemerintah dapat mendeteksi situs-situs baru sebelum mereka merugikan masyarakat. Meskipun demikian, Menkomdigi Meutya Hafid mengakui bahwa takedown menggunakan AI saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah, karena kejahatan judi online juga memanfaatkan kecerdasan buatan.
Hal ini menunjukkan perlunya langkah-langkah tambahan seperti regulasi yang lebih ketat dan edukasi yang masif kepada masyarakat. Teknologi AI juga dapat memantau lalu lintas internet dan mengenali pola perilaku yang mencurigakan, serta menganalisis sentimen di media sosial untuk mengidentifikasi kampanye pemasaran judi ilegal.
Pentingnya Edukasi dan Literasi Digital
Pemerintah sangat menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat sadar akan bahaya dan dampak negatif dari judi online. Edukasi ini harus dimulai dari penurunan permintaan terhadap praktik ilegal tersebut. Karena judi online adalah sebuah industri yang akan terus berkembang jika peminatnya masih ada.
Melalui upaya edukasi yang menyeluruh, masyarakat dapat diberikan pemahaman mendalam tentang risiko kesehatan mental, keuangan, dan sosial yang terkait dengan perjudian online. Literasi digital dan finansial masyarakat Indonesia yang masih rendah juga menjadi salah satu faktor yang membuat mudah tergiur rayuan judi daring.
Pemerintah mendorong program edukasi yang efektif, bekerja sama dengan komunitas, lembaga pendidikan, dan pihak berwenang, serta memanfaatkan media sosial untuk mencapai berbagai kelompok usia. Kendaraan edukasi bahkan diluncurkan untuk menyampaikan informasi mengenai risiko dan dampak destruktif dari praktik judi online.
Perlindungan Kelompok Rentan dan Regulasi Tambahan
Pemerintah menyoroti tingginya jumlah anak di bawah usia 18 tahun yang terjebak dalam praktik judi online. Dengan sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun sudah terlibat judi daring. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mendorong penerapan Peraturan Menteri SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) dan PP Tunas yang berfokus pada perlindungan anak di ruang digital.
Aturan ini diharapkan dapat membatasi atau menunda usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke media sosial. Namun, yang diharapkan dapat mengurangi secara signifikan judi online di Indonesia. Saat ini, perjudian, termasuk judi online, diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 Ayat (1) KUHP.
Pelaku judi online dapat dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar berdasarkan UU ITE. Sementara itu, dalam KUHP, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
Terima kasih telah mengisi waktu anda untuk mengetahui informasi tentang 2 Juta Konten Judi Online Sudah Diblokir. Mari simak berita-berita lainnya hanya di VIEWNEWZ kami akan memberikan banyak lagi informasi penting yang harus di ketahui.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari sulawesi.viva.co.id