Muhammadiyah Ingin MK Jujur Dalam Mengambil Keputusan
Muhammadiyah Haedar Nashir sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) menghimbau agar para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ambil keputusan. Di mana, terkait sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) serta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 secara adil. Menurut Ketua PP yaitu Muhammadiyah Haedar Nashir, usai kemelut terjadi karena putusan nomor 90 tentang syarat batas usia calon presiden. Juga untuk calon wakil presiden sehingga buat citra MK terpuruk.
Apalagi mantan Ketua MK yaitu Anwar Usman di ganjar sanksi dengan cara di copot dari jabatannya walaupun tetap di pertahankan sebagai hakim konstitusi karena putusan kontroversial itu. “Masih ada harapan baru ke MK, jadi bertindaklah sebagai para negarawan dan juga atas nama moralitas tertinggi,” ungkap Haedar di Yogyakarta pada hari Senin (8/4/2024) VIEWNEWZ.
“Lebih-lebih atas nama Tuhan Yang Maha Esa bahwa mereka harus mengambil keputusan yang objektif. Juga jernih, jujur, adil, terpercaya dan juga letakkan kebenaran di atas segalanya,” lanjut Haedar. Menurut Haedar bahwa nasib bangsa serta sengketa politik ada di tangan 9 Hakim MK. Sehingga Muhammadiyah mengimbau agar para Hakim MK menjaga integritas serta moral supaya bisa menghasilkan keputusan yang jernih serta adil.
Baca Juga : Jokowi Dipercaya Tak Akan Ikut Campur Penyusunan Kabinet Baru
Masyarakat Harus Menghormati Apapun Hadil Keputusan
Tidak hanya itu, Haedar juga meminta kepada masyarakat utnuk menghormati apa pun hasil sari keputusan MK. Dalam hal ini perkara sengketa hasil Pemilu serta pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Saat dalam seluruh proses persidangan para hakim konstitusi sudah bekerja dengan maksimal. “Semuanya harus bisa menghormatinya. Karena apapun pastinya akan ada keditakpuasan di dalam proses sengketa.
Namun di situlah platform kita berbangsa serta bernegara, ada fairness,” kata Haedar. Kini sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sementara berjalan. Sidang pertama akan di gelar pada tanggal 28 Maret 2024. Gugatan juga di ajukan oleh kubu Capres-Cawapres dengan nomor urut 1 yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Juga kubu Capres-Cawapres dengan nomor urut 3 yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sementara sidang pemeriksaan saksi, bukti serta ahli di lakukan pada tanggal 1 hingga 18 April 2024. Lalu putusan sidang akan di bacakan pada tanggal 22 April 2024. Lalu, sidang pemeriksaan perselisihan dari hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 akan di lakukan pada tanggal 6 hingga 15 Mei 2024. Kemudian, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 15 hingga 20 Mei 2024.
Pembacaan putusan pertama nantinya akan di laksanakan pada tanggal 21 hingga 22 Mei 2024. Sidang pemeriksaan perselisihan hasil dari Pileg 2024 akan di lanjutkan pada tanggal 27 hingga 31 Mei 2024. Setelah itu, di lanjutkan dengan RPH lanjutan pada tanggal 3 hingga 6 Juni 2024. Setelah itu, pengucapan putusan ataupun ketetapan kedua sidang perselisihan dari hasil Pileg 2024. Yang mana akan di gelar pada tanggal 7 hingga 10 Juni 2024 scroll-viewport.io.