34 Ribu Konten Judi Online Diblokir, Kemenko Polkam Bongkar Modus Baru

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah diblokir 34 ribu konten perjudian online antara 13-19 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online.

34 Ribu Konten Judi Online Diblokir, Kemenko Polkam Bongkar Modus Baru

Langkah signifikan ini melibatkan lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id dan laporan dari Polri. Selain itu, Kemenko Polkam mengungkap modus baru penggunaan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana judi.

Penegakan hukum juga menghasilkan 14 tersangka baru dan penyitaan 15 perangkat elektronik. Dibawah ini VIEWNEWZ akan membahas mengenai 34 ribu konten judi online diblokir, Kemenko Polkam bongkar modus baru.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Kemajuan Signifikan dalam Pemberantasan Judi Online

Kemenko Polkam, di bawah kepemimpinan Menko Polkam Budi Gunawan, terus mendorong kinerja sembilan desk prioritas, termasuk Desk Pemberantasan Judi Online/Daring. Dalam periode 13-19 Juni 2025, Desk Pemberantasan Judi Daring melaporkan kemajuan dan langkah nyata yang signifikan.

Upaya ini merupakan bagian dari program prioritas Kemenko Polkam untuk memberantas aktivitas judi online yang meresahkan. Selama periode ini, tercatat sebanyak 34.321 konten perjudian online berhasil diblokir. Selain itu, terdapat lonjakan laporan dari masyarakat melalui CekRekening.id yang mencapai 1.085 aduan.

Pemerintah juga menerima lonjakan pengaduan judi online baik yang diterima kementerian maupun Polri. Di sisi penegakan hukum, Polri menerima 7.165 laporan kasus, dengan jumlah terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat. Jawa Barat dan Jakarta menjadi dua provinsi dengan kasus judi online terbesar di Indonesia.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Modus Baru Penampungan Dana Judi Online

Kemenko Polkam mengungkapkan adanya modus baru yang berhasil terdeteksi, yaitu penggunaan akun QRIS milik pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai rekening penampung dana hasil perjudian online. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui otoritas pengawas keuangan. QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) adalah metode pembayaran digital yang saat ini memiliki lebih dari 47 juta pengguna di Indonesia.

“Muncul modus baru yang terdeteksi, yaitu adanya penggunaan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana judi,” ujar Menko Polkam Budi Gunawan. Temuan ini menjadi perhatian tersendiri dalam upaya pemberantasan judi online. Penggunaan QRIS UMKM ini menunjukkan pola penyamaran yang luar biasa, seolah-olah bisnis di bidang IT, sehingga masyarakat tertarik untuk masuk dan ujung-ujungnya adalah permainan judi online.

Pemerintah terus memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga, termasuk sistem pengawasan transaksi digital, untuk menghadapi modus baru ini. Sinergi antar-K/L diperkuat dan sistem pengawasan transaksi digital terus dikembangkan sebagai respons terhadap tantangan ini. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera, bebas dari penipuan digital.

Baca Juga: Menteri Komdigi Umumkan 2 Juta Konten Judi Online Sudah Diblokir

Penegakan Hukum dan Data Kasus

Penegakan Hukum dan Data Kasus

Dalam penegakan hukum, Desk Pemberantasan Judi Online telah menetapkan 14 tersangka baru. Selain itu, terdapat 21 kasus tambahan yang berhasil diungkap. Juga, berhasil dilakukan penyitaan 15 perangkat elektronik yang terkait dengan praktik perjudian daring.

Polri sendiri telah menangani ribuan kasus judi online, dengan 1.271 kasus yang ditangani dan 1.456 tersangka yang telah ditetapkan. Kerja sama dengan PPATK memungkinkan pemblokiran ribuan rekening, dengan 5.885 rekening diblokir oleh PPATK, dan beberapa di antaranya masih diblokir oleh Polri. Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Kabareskrim yang telah mengungkap sindikat judi online internasional beberapa waktu lalu. Namun, diduga berasal dari negara-negara non-biasa seperti Tiongkok. Dalam pengungkapan tersebut, berhasil diamankan uang sebesar Rp500 miliar. Polda Aceh juga telah mengungkap 75 kasus judi online selama periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025, termasuk kasus judi online terbesar di Aceh Barat.

Penguatan Literasi Keamanan Digital

Sebagai bagian dari upaya penguatan, Desk Pemberantasan Judi Daring menggelar rapat koordinasi di Yogyakarta bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pemerintah daerah. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat literasi keamanan digital. Literasi digital dipandang sebagai solusi kunci untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.

Agenda rapat juga meliputi dukungan terhadap implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ada dorongan untuk peningkatan pelatihan kriptografi. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan masyarakat yang lebih tangguh dan terhindar dari bencana sosial akibat kecanduan judi online.

“Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital Pemda dan masyarakat serta meningkatnya transaksi ilegal melalui crypto,” ujar Menko Polkam Budi Gunawan, Sabtu (21/6/2025). Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar juga menegaskan bahwa “Judi online adalah penipuan yang harus kita lawan dengan kesadaran penuh.”

Ancaman Transaksi Ilegal Melalui Kripto

Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah meningkatnya transaksi ilegal melalui kripto. Menko Polkam Budi Gunawan menyebutkan bahwa rendahnya literasi keamanan digital di kalangan pemerintah daerah dan masyarakat berkontribusi pada tantangan ini. Peningkatan transaksi ilegal melalui kripto menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Menanggapi hal ini, sinergi antar-Kementerian dan Lembaga (K/L) diperkuat, dan sistem pengawasan transaksi digital terus dikembangkan. Kolaborasi terpadu lintas kementerian dan lembaga penting dalam pemantauan analisis. Serta penanganan terhadap ancaman siber strategis agar dapat tertangani dengan cepat.

Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. “Jika negara abai, kita hanya akan melihat triliunan rupiah yang seharusnya memperkuat ketahanan ekonomi bangsa justru lenyap dalam sistem gelap,” ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Terima kasih telah mengisi waktu anda untuk mengetahui informasi tentang 34 Ribu Konten Judi Online Diblokir. Mari simak berita-berita lainnya hanya di VIEWNEWZ kami akan memberikan banyak lagi informasi penting yang harus di ketahui.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.liputan6.com
  2. Gambar Kedua dari nasional.kompas.com

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *