Nasdem Tegaskan Pengalaman Teknis Jadi Penentu Utama Calon KPU-Bawaslu

Nasdem menekankan bahwa pengalaman teknis kepemiluan harus menjadi rujukan utama dalam menentukan calon anggota KPU dan Bawaslu.

Teknis Jadi Penentu Utama Calon KPU-Bawaslu

Ketua Kapoksi DPR Komisi II, Ujang Bey, menegaskan bahwa kemampuan menerjemahkan aturan pemilu di lapangan lebih penting daripada sekadar batas usia calon. Pernyataan ini disampaikan terkait gugatan batas usia minimal calon penyelenggara pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral lainnya yang akan di bahas dengan detail hanya ada di VIEWNEWZ.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Nasdem Pengalaman Teknis Jadi Penentu Utama

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem Komisi II DPR, Ujang Bey, menegaskan bahwa pengalaman teknis kepemiluan harus menjadi rujukan utama dalam menentukan syarat calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, pengalaman di lapangan adalah aspek krusial yang tidak bisa diabaikan.

“Pengalaman teknis perlu dijadikan rujukan utama, karena anggota KPU dan Bawaslu harus mampu menerjemahkan aturan di lapangan secara tepat, berdasarkan pengalaman serta dinamika kepemiluan yang pernah mereka hadapi,” ujar Ujang, Minggu (25/1/2026). Hal ini menunjukkan pentingnya kompetensi praktis dalam penyelenggaraan pemilu.

Ujang menekankan, pengalaman teknis bukan sekadar formalitas, melainkan kemampuan untuk menerapkan aturan kepemiluan dengan tepat dan adil. Anggota KPU dan Bawaslu diharapkan mampu menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pemilu berdasarkan pengalaman sebelumnya.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Tanggapan Nasdem Terhadap Gugatan Batas Usia

Pernyataan Ujang disampaikan saat menanggapi gugatan batas usia minimal calon penyelenggara Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun menyadari hak konstitusional warga negara untuk menggugat, Ujang menilai fokus utama tetap pada kualitas dan pengalaman calon.

“Gugatan tersebut kita serahkan kepada MK untuk diuji. Sebagai warga negara, setiap orang berhak mengajukan judicial review ke MK. Setiap gugatan tentu memiliki landasan hukum dan cara berpikir tertentu. Kita lihat saja nanti bagaimana putusan MK ke depan,” kata Ujang.

Menurutnya, penetapan batas usia dalam pengisian jabatan publik mempertimbangkan kematangan dan pengalaman calon. Namun, Ujang juga menghormati proses persidangan yang memungkinkan argumen masing-masing pihak dikaji secara adil oleh hakim MK.

Baca Juga: Rotasi Mendadak! Tiga Pejabat Tinggi Polda Metro Jaya Dimutasi Kapolri, Ada Apa Gerangan?

Dampak yang Mungkin Timbul dari Gugatan

Dampak yang Mungkin Timbul dari Gugatan

Ujang menambahkan, jika gugatan dikabulkan, bukan tidak mungkin akan muncul gugatan-gugatan serupa dengan usulan batas usia berbeda. Misalnya, batas usia bisa diturunkan menjadi 30 tahun, tergantung pertimbangan dan argumen hukum yang diajukan.

“Misalnya diturunkan menjadi 30 tahun, dengan alasan dan pertimbangan tertentu yang dianggap layak untuk diakomodasi,” pungkas Ujang. Hal ini menunjukkan bahwa setiap perubahan syarat formal dalam pengisian jabatan publik dapat menimbulkan diskusi lebih luas.

Selain itu, Ujang menekankan pentingnya keseimbangan antara pengalaman teknis dan pertimbangan usia. Keduanya harus dipertimbangkan agar calon anggota KPU dan Bawaslu memiliki kemampuan memadai dan cukup matang dalam menghadapi dinamika pemilu.

Latar Belakang Gugatan Batas Usia

Sebelumnya, syarat batas usia minimal calon anggota KPU dan Bawaslu digugat ke Mahkamah Konstitusi agar diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Permohonan diajukan oleh E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole, teregister dengan nomor perkara 18/PUU-XXIV/2026.

Gugatan ini menguji Pasal 21 ayat (1) huruf b serta Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kuasa hukum pemohon, Ahmad Zulfikar, menjelaskan bahwa pada saat pendaftaran, usia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

“Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU,” ujar Zulfikar dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari antaranews.com

Similar Posts