PDIP Kritik MA Karena Ubah Aturan Batas Calon Kepala Daerah
PDIP Kritik MA – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yaitu Nomor 9 Tahun 2020. Salah satu aturan yang mana di ubah tentang batas usia calon kepala daerah minimal yaitu berusia 30 tahun. Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDI Perjuangan merasa heran dengan keputusan MA.
“Keputusan MA tersebut jauh dari suatu subtansi untuk mendorong kepemimpinan dari anak muda. Karena jika kepemimpinan anak muda kenapa tidak umur 25 tahun sekalian. Berdasarkan fakta-fakta empiris pada negara demokrasi yang telah maju, hal ini menunjukkan adanya suatu kepentingan. Oleh karena yang di ubah yaitu 30 tahun ketika nantinya di lantik,” kata Hasto pada VIEWNEWZ.
Hasto : Terdapat Penyalahgunaan Kekuasaan
Pada kesempatan tersbeut, Hasto menyebutkan bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan dalam putusan MA itu. “Ini adalah suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan memakai hukum dan ujung-ujungnya tentunya nepotisme ini yang harus di koreksi,” ungkap Hasto.
Baca Juga : KPU Sebut Caleg Yang Terpilih Harus Mundur Dari Pilkada 2024
Partai Garuda Yang Lalukan Uji Materil
Di ketahui bahwa uji materiil PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut di layangkan oleh Ketua Umum Partai Garuda yaitu Ahmad Ridha Sabana. Hal itu terkait dengan Pencalonan Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian dan/atau Wali Kota serta Wakil Wali Kota tentang ketentuan syarat usia minimal bagi calon gubernur 30 tahun. “Mengabulkan permohonan keberatan tentang hak uji materiil dari Pemohon : PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA).” Demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 dalam laman Kepaniteraan MA.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan. Tentunya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada. Aturan PKPU tersebut mengatur syarat jadi calon gubernur serta wakil gubernur adalah berusia paling rendah yaitu 30 tahun. Hal itu terhitung semenjak penetapan pasangan calon.
Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Dianggap Tidak Ada Kekuatan Hukum Yang Mengikat
MA mengungkapkan bahwa Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak di maknai. “….berusia terendah 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur serta wakil gubernur. Kemudian 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati serta wakil bupati ataupun calon wali kota dan juga wakil wali kota. Hal itu terhitung semenjak pelantikan pasangan calon terpilih”. Dengan begitu, maka aturan batas usia minimal kepala daerah tersebut di hitung semenjak yang bersangkutan di lantik. Dalam hal ini sebagai calon yang terpilih, bukan lagi ketika di tetapkan sebagai paslon.
Sehingga MA kemudian meminta kepada KPU RI agar cabut aturan. Yang mana dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 yaitu tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Juga Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota serta Wakil Walikota tersebut. Putusan MA itu diketahui diketok oleh Ketua Majelis Yulius bersama Majelis lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5/2024) scrollberita.com.