Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebu Deliserdang Ternyata Pacar Korban
Terungkap sudah, pelaku pembunuhan di kebun tebu Deliserdang, yang merenggut nyawa Risma Yunita, ternyata adalah kekasihnya sendiri, Edi Subayu.
Dibawah ini VIEWNEWZ akan membahas secara lengkap kejadian tragedi yang mengguncang dan meninggalkan duka mendalam ini.
Tragedi di Kebun Tebu Deliserdang
Kasus penemuan mayat Risma Yunita (31) di perkebunan tebu di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat, 21 Maret 2025, telah menggemparkan masyarakat setempat. Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap tabir kelam di balik kematian tragis wanita muda tersebut.
Kurang dari 24 jam, tim gabungan dari Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal berhasil meringkus pelaku, Edi Subayu alias Bayu (39), di wilayah Aceh Tamiang. Penangkapan ini tidak hanya membawa keadilan bagi korban, tetapi juga membuka mata publik terhadap bahaya yang mengintai dalam hubungan yang dibangun melalui aplikasi kencan online.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - mau nonton gratis timnas bebas iklan dan gratis? Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Pertemuan di Dunia Maya Berujung Petaka
Risma Yunita, seorang wanita karier yang tinggal di Jalan Menteng II, Kota Medan, dikenal oleh keluarga dan teman-temannya sebagai sosok yang ceria dan pekerja keras. Di usia yang relatif muda, ia memiliki impian untuk membangun keluarga bahagia.
Sementara itu, Edi Subayu, seorang kuli bangunan yang tinggal di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, digambarkan sebagai pria yang memiliki masalah ekonomi dan kurang memiliki stabilitas dalam hidupnya. Pertemuan keduanya di aplikasi kencan online pada Juli 2024, menjadi awal dari sebuah hubungan yang penuh intrik dan berakhir dengan tragedi.
Analisis Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan Risma Yunita oleh Edi Subayu sangat kompleks dan melibatkan berbagai faktor. Tekanan ekonomi yang dialami oleh pelaku menjadi salah satu pemicu utama. Sebagai seorang kuli bangunan, Edi merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Desakan dari Risma untuk segera menikah setelah Lebaran 2025 semakin memperburuk keadaannya.
Edi merasa tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut karena belum memiliki cukup uang dan pekerjaan yang mapan. Selain itu, niat jahat untuk menguasai harta benda korban juga menjadi faktor penting dalam pembunuhan ini. Edi melihat Risma sebagai sumber uang dan barang berharga yang dapat membantunya keluar dari masalah ekonomi.
Kombinasi dari faktor-faktor inilah yang akhirnya mendorong Edi untuk merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Risma.
Baca Juga: Penembakan 3 Polisi di Lampung, Dua Oknum TNI Belum Jadi Tersangka, Ada Apa?
Detail Perencanaan dan Pelaksanaan yang Mengerikan
Pembunuhan Risma Yunita telah direncanakan dengan matang oleh Edi sejak Selasa, 18 Maret 2025. Pelaku mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, termasuk mencari tempat yang aman untuk membuang mayat korban. Pada Kamis, 20 Maret 2025, Edi mengajak Risma ke rumah kontrakannya di Desa Medan Krio dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Setibanya di rumah, keduanya terlibat pertengkaran sengit terkait masalah pernikahan. Edi yang sudah kehilangan kendali kemudian mencekik dan membekap Risma hingga tewas. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa mayat Risma berkeliling dengan sepeda motor selama beberapa jam.
Ia mencari tempat yang sepi dan jauh dari pemukiman warga untuk membuang mayat korban. Akhirnya, Edi memutuskan untuk membuang mayat Risma di kebun tebu dekat tumpukan sampah di Desa Sei Semayang.
Barang Bukti yang Memberatkan
Saat melarikan diri ke Aceh Tamiang, Edi membawa sejumlah barang milik Risma, termasuk sepeda motor, ponsel, perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 600.000. Barang-barang ini menjadi bukti kuat yang memberatkan pelaku dalam proses hukum. Selain itu, jejak digital yang ditinggalkan oleh Edi di ponsel korban juga menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini.
Analisis terhadap pesan teks, riwayat panggilan, dan aktivitas media sosial korban menunjukkan bahwa Edi adalah orang terakhir yang berhubungan dengan Risma sebelum kematiannya. Barang bukti dan jejak digital ini semakin memperkuat dugaan bahwa Edi adalah pelaku pembunuhan Risma Yunita.
Implikasi Hukum dan Himbauan Kepada Masyarakat
Edi Subayu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 340 subsider 338, 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya meningkatkan kewaspadaan dalam era digital.
Aplikasi kencan online memang dapat menjadi sarana untuk mencari pasangan, tetapi juga memiliki potensi bahaya yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam berinteraksi dengan orang baru di dunia maya. Selalu lakukan verifikasi terhadap identitas dan latar belakang orang yang baru dikenal, serta hindari memberikan informasi pribadi yang terlalu detail.
Selain itu, penting juga untuk selalu memberitahu keluarga atau teman terdekat tentang rencana pertemuan dengan orang yang baru dikenal, serta memilih tempat yang ramai dan aman untuk bertemu. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, kita dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang serupa di masa depan.
Simak dan ikuti terus VIEWNEWZ agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari megapolitan.antaranews.com