Perekrutan PPK Diperpanjang Oleh Komisi Pemilihan Umum
Perekrutan PPK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru-baru ini memberikan waktu selama tiga hari untuk perpanjangan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu jika di butuhkan, seperti yang terjadi kekurangan pendaftar. “Kami telah membuat jadwal yang tersusun. Sehingga, nantinya ada perpanjangan jika kurang dari dua kali kebutuhan. Itu tentunya akan kami perpanjang selama tiga hari jadwalnya, pada tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024. Jadi kami perpanjang selama tiga hari,” kata Anggota KPU RI yaitu Parsadaan Harahap di Kantor KPU Kota Depok.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan, Organisasi, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu. Lalu mengatakan bahwa jika jumlah pendaftar tidak kunjung memenuhi ketentuan, maka proses seleksi tetap akan dilaksanakan. “Jika misalnya kemudian tidak juga memenuhi, berarti yang penting telah sesuai dengan jumlah yang memang kami butuhkan. Itu kami dapat langsung proses seleksi. Tetapi, tentu saja risikonya jika ada suatu hal tentang PAW (penggantian antarwaktu). Maka ini akan kami lakukan tindakan-tindakan ataupun kebijakan yang lain,” tambahnya VIEWNEWZ.
Baca Juga : Raphael Minta Semua Pihak Menerima Hasil Pilpres 2024
Ada Sejumlah Persyaratan Yang Harus Dipenuhi
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa sejumlah persyaratan untuk jadi PPK yaitu warga negara Indonesia yang berusia terendah 17 tahun. Kemudian setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Juga komitmen dengan Bhinneka Tunggal Ika dan proklamasi. “Lalu memiliki integritas, ini penting, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur serta adil. Sesuai dengan prinsip pelaksanaan pemilu dan juga pilkada jadi jurdil (jujur dan adil). Menjadi bagian yang paling penting untuk lembaga kami supaya memperoleh kepercayaan dari masyarakat,” katanya.
Selain dari itu, katanya, calon PPK tidak jadi anggota partai politik setidaknya selama lima tahun terakhir dan berdomisili pada wilayah mendaftar. Sehat secara jasmani dan juga rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. “Lalu melampirkan ijazah terakhir minimal SMA/sederajat. Setelah itu, pas foto yang berukuran 4×6 berwarna sebanyak satu lembar saja. Selebihnya dapat di lihat pada helpdesk (meja bantuan) SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Ataupun mungkin di lihat pada Kantor KPU terdekat,” ungkapnya.
Di informasikan bahwa KPU mulai merekrut PPK mulai sejak tanggal 23 sampai 29 April 2024. Jumlah PPK yang nanti akan di rekrut yaitu sebanyak 36.385 orang untuk di tempatkan pada 7.277 kecamatan. Sebelumnya, KPU RI telah resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pada Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, di Daerah Istimewa Yogyakarta scroll-viewport.io.