Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu.
Laporan ini muncul setelah Roy Suryo melakukan serangkaian upaya untuk mengungkap dugaan ketidakberesan pada ijazah Jokowi, yang merupakan presiden Republik Indonesia.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik dan menyita banyak sorotan karena melibatkan figur penting dalam pemerintahan dan ditengarai mengandung unsur fitnah dan penyebaran tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
Pelaporan Roy Suryo ke Bareskrim
Pelaporan Roy Suryo ke Bareskrim dilakukan oleh Peradi Bersatu. Sebuah organisasi advokat yang membentuk Tim Advokat Public Defender. Tim ini melaporkan Roy Suryo bersama dua orang lainnya dengan alasan telah menyebarkan isu atau tuduhan mengenai ijazah palsu yang dimiliki Jokowi.
Secara garis besar, laporan itu mengacu pada tuduhan yang dianggap sebagai serangan tidak berdasar terhadap integritas dan keabsahan pendidikan presiden Indonesia.
Selain Peradi Bersatu, sekelompok advokat lain juga melaporkan Roy Suryo. Termasuk dua rekan lainnya yaitu Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar. Yang dianggap juga terlibat dalam menyebarkan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Pelaporan ini menunjukkan bahwa ada kekhawatiran yang cukup besar dari kalangan profesional hukum terhadap dampak tuduhan tersebut yang bisa merusak nama baik Jokowi dan juga berpotensi menimbulkan keresahan publik.
.Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Diajukan
Dalam tuntutan hukum terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya. Disebutkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di muka umum.
Hal ini merujuk pada perbuatan Roy Suryo yang dianggap telah menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Sehingga mendorong terjadinya kebencian atau permusuhan di masyarakat.
Tuduhan tersebut menyangkut keaslian ijazah milik presiden sehingga menjadi salah satu persoalan yang sangat sensitif di mata masyarakat dan hukum.
Para pelapor merasa bahwa tindakan Roy Suryo adalah bentuk kampanye fitnah yang sengaja diarahkan untuk mendiskreditkan Jokowi. Karena itu, laporan ini bukan hanya sebagai bentuk perlindungan terhadap hak Jokowi.
Tetapi juga untuk menyerukan penegakan hukum agar tindakan penyebaran hoaks atau fitnah tidak terulang kembali dalam konteks politik maupun sosial.
Baca Juga:
Isu Ijazah Palsu Jokowi
Isu terkait keaslian ijazah Jokowi telah menjadi topik yang berulang di kalangan publik dan media sejak bulan April 2025. Gugatan hukum yang mempertanyakan keabsahan ijazah sekolah menengah atas (SMA) Jokowi bahkan telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Surakarta sejak 14 April 2025.
Gugatan ini mendapat sorotan karena sempat memicu aksi demonstrasi oleh kelompok tertentu. Termasuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang meminta pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi untuk menunjukkan bukti keaslian ijazah tersebut.
Pada momen itu juga, Jokowi secara langsung menunjukkan ijazahnya kepada wartawan dengan syarat tidak difoto, sebagai upaya untuk meredam kegaduhan.
Dilaporkan bahwa Presiden Jokowi sendiri menanggapi isu ini dengan serius dan berkomitmen menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan keasliannya. Terutama setelah pernyataan dan pengesahan yang dikeluarkan oleh pihak Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan menegaskan keaslian ijazah Jokowi.
Presiden menyatakan tindakan hukum ini juga bertujuan menjaga kebenaran dan kredibilitasnya sebagai kepala negara.
Respon Roy Suryo Terhadap Pelaporan
Meski telah dilaporkan, Roy Suryo tetap menunjukkan sikap tidak gentar menghadapi proses hukum yang berjalan. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya justru berusaha menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran terkait masalah ini.
Roy menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan menyatakan bahwa masyarakat sebaiknya menilai sendiri kejadian yang sebenarnya. Roy menekankan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap dan tidak akan tertutup oleh spekulasi.
Alat Bukti dan Tim Advokat
Tim Advokate Public Defender membawa sejumlah alat bukti seperti dokumen, video, dan foto yang dianggap sangat akurat untuk mendukung laporan tersebut.
Meski demikian, mereka belum terbuka secara penuh mengenai rincian bukti demi kelancaran proses penyelidikan dan perlindungan terhadap proses hukum yang berlangsung.
Ketua Tim Advokate Public Defender, Lechuman, mengatakan bahwa bukti-bukti ini akan dikonsultasikan dengan penyidik untuk menilai kelayakannya sebagai bahan penyidikan.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.
- Gambar Pertama dari news.harianjogja.com
- Gambar Kedua dari mediaindonesia.com