Bupati Sudewo Kembalikan Uang Dari Hasil Korupsi, Hukum Pidana Tetap Berjalan!
Bupati Pati, Sudewo, kembali menjadi sorotan publik setelah mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek pengadaan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Meskipun uang telah dikembalikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak menghapus unsur pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…
