Hakim Kabulkan Restitusi Korban Tragedi Kanjuruhan Rp1,02 Miliar, Bukan Rp17 M

Hakim Kabulkan Restitusi Korban Tragedi Kanjuruhan Rp1,02 Miliar, Bukan Rp17 M

Perdebatan mengenai jumlah restitusi yang harus dibayarkan kepada korban Tragedi Kanjuruhan berakhir di Pengadilan Negeri Surabaya. Di mana majelis hakim memutuskan untuk memberikan restitusi senilai Rp1,02 miliar untuk 71 korban meninggal dan luka.​ Meskipun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuntut jumlah yang jauh lebih besar, yakni Rp17,2 miliar, keputusan…