Vape Obat Keras Rp 42,5 M Dikirim Dari Luar Negeri, Dikamuflase Jadi CPU
Kasus penyelundupan vape obat keras yang diungkap oleh Polresta Bandara Soekarno‑Hatta benar‑benar mengejutkan publik.

Sebanyak 8.500 cartridge vape yang mengandung zat keras Etomidate senilai sekitar Rp 42,5 miliar berhasil disita sebelum tersebar luas di masyarakat.
Kasus ini tidak hanya soal angka besar, tetapi juga menunjukkan kecanggihan modus operandi barang dikirim dari luar negeri dan disamarkan sebagai komponen komputer.
Dalam VIEWNEWZ ini kita akan mengulik kronologi, modus, pelaku, risiko, dan implikasi dari pengungkapan ini secara mudah dipahami.
Kronologi Pengungkapan
Lebih dahulu, pihak kepolisian menangkap empat tersangka dengan inisial AS, KH, CW, dan SY yang berperan sebagai pengedar.
Penangkapan pertama dilakukan pada 19 Oktober 2025 terhadap AS dan KH KH diketahui adalah warga negara asing.
Pengembangan kemudian mengarah ke CW yang ditangkap 2 November dan SY pada 4 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa seluruh cartridge tersebut berasal dari satu otak sindikat berinisial B yang berada di luar negeri.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.500 unit dengan nilai estimasi mencapai Rp 42,5 miliar.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Modus yang Digunakan
Yang membuat kasus ini menjadi unik adalah bagaimana barang diselundupkan. Zat keras etomidate yang dimasukkan ke dalam cartridge vape kemudian dikirim dari luar negeri dan disamarkan dalam kotak‑kotak CPU komputer.
Di salah satu gudang milik tersangka KH ditemukan sekitar 5.000 cartridge yang disembunyikan dalam kardus yang tampak seperti paket CPU dari PC elektronik.
Pergerakan komunikasi antar tersangka dikoordinasi melalui aplikasi digital, sementara otak sindikat mengambil peran pengirim dari luar negeri dan tidak langsung terlibat secara fisik di dalam negeri.
Baca Juga: Polisi Bandara Gagalkan Aksi Penyelundupan Benih Lobster Rp 9,2 M ke Vietnam
Langkah Penegakan Hukum

Kasus ini memberikan sinyal tegas bahwa aparat keamanan semakin fokus memerangi penyelundupan narkoba dalam bentuk baru.
Direktif dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri mengenai penindakan terhadap peredaran vape yang mengandung etomidate menjadi salah satu pendorong pengungkapan ini.
Para pelaku dijerat dengan Undang‑Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, Pasal 435 subsider Pasal 436, yang dapat menimbulkan hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, pihak regulasi seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa etomidate adalah obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dan diagnosis dokter.
Bahaya Zat Etomidate
Zat etomidate merupakan obat keras yang dalam praktik medis digunakan untuk anestesi umum, bukan untuk konsumsi oleh orang awam.
Efeknya dapat menurunkan kesadaran hingga setengah sadar bahaya bila digunakan tanpa pengawasan medis. Bila tersebar di masyarakat dalam bentuk vape, potensi kecanduan dan kerugian kesehatan tentu sangat besar.
Dari perhitungan pihak kepolisian, jika satu cartridge digunakan oleh empat orang. Maka potensi korban yang berhasil diselamatkan bisa mencapai sekitar 34.000 orang.
Kesimpulan
Pengungkapan penyelundupan 8.500 cartridge vape berisi etomidate senilai Rp 42,5 miliar menunjukkan betapa canggihnya sindikat narkoba modern dalam memanfaatkan saluran impor dan penyamaran barang elektronik.
Walaupun modusnya rumit disamarkan sebagai CPU komputer penegak hukum mampu membongkar jaringan tersebut.
Namun kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penggunaannya oleh publik bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.
Penegakan hukum yang tegas bersama edukasi publik menjadi kunci agar generasi muda dan masyarakat umum tidak menjadi korban berikutnya.
Simak dan ikuti terus berbagai informasi berita-berita terbaru dan update menarik lainnya hanya di VIEWNEWZ.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari lingkarbisnis.com

