Judi Sabung Ayam Berujung Hukuman Mati Kepada Kopral Dua Bazarsah
Di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, aktivitas judi sabung ayam telah berjalan lama di kawasan Register 44, Kecamatan Negara Batin.

Dalam arena yang seharusnya tertutup dan ilegal, muncul sisi gelap ketika salah satu pelaku yang seharusnya bertugas menjaga keamanan, justru menjadi otak di balik kegiatan tersebut.
Kopral Dua Bazarsah babinsa aktif di Subramil Negara Batin diketahui tidak hanya ikut mengelola sabung ayam secara ilegal, tetapi juga menyimpan senjata api laras panjang dan terlibat dalam penembakan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran VIEWNEWZ.
Dari Judi ke Tembakan Mematikan
Keterlibatan Bazarsah dalam sabung ayam bukan sekadar sebagai pelaku ekonomi gelap ia diketahui menggunakan posisi dan kewenangannya sebagai babinsa untuk memuluskan kegiatan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, Bazarsah menyimpan senjata api laras panjang jenis rakitan, termasuk magazin dan amunisi kaliber 5,56 mm, yang digunakan ketika menghadapi petugas.
Pada saat penggerebekan, polisi dari Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan menemukan lokasi sabung ayam yang aktif. Ketika aparat memasuki lokasi, Bazarsah dinilai sudah bersiap dengan senjatanya.
Ia menembakkan sejumlah peluru ke arah petugas dan tiga di antaranya gugur saat kejadian. Identitas korban tewas adalah Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto (Anumerta), Bripka Petrus Apriyanto (Anumerta) dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta (Anumerta).
Keberanian aparat militer untuk memberangus judi sabung ayam sempat tertunda oleh praktik kolusi yang berlangsung lama. Insiden ini akhirnya menjadi pemicu perubahan dalam pengawasan aparat dan penindakan terhadap kegiatan judi ilegal yang berdampak luas untuk keamanan publik dan profesionalisme TNI‑Polri.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Sidang Militer yang Menetapkanaturan Tertinggi
Kasus Bazarsah dibawa ke pengadilan militer, tepatnya di Pengadilan Militer I‑04 Palembang. Persidangan berjalan amat serius dengan dakwaan yang sangat berat: pembunuhan anggota Polri, kepemilikan senjata api secara ilegal, serta penyelenggaraan perjudian tanpa izin.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memutuskan pada Senin, 11 Agustus 2025 bahwa Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD.
Pertimbangan hakim mencakup fakta bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga mencoreng kode etik TNI, merusak kepercayaan publik terhadap institusi keamanan, serta tidak ditemukan faktor yang meringankan.
Bersamaan dengan vonis tersebut, atasannya, Peltu Yun Hery Lubis, yang terbukti lalai karena membiarkan praktik sabung ayam berlangsung dalam wilayah tanggung‑jawabnya, dihukum tiga tahun enam bulan penjara dan dipecat.
Baca Juga: Mayat Berserakan di Rio de Janeiro Usai Penggerebekan Geng Narkoba
Memahami Dampak Keputusan Ini

Vonis mati terhadap Bazarsah bukan sekadar penegakan hukum biasa. Itu menjadi pesan kuat bahwa kolusi antara aparat dan kejahatan terorganisir tidak akan ditoleransi. Keadilan ditegakkan dengan menempatkan hukuman tertinggi untuk pelanggaran yang melibatkan aparat.
Dampak bagi institusi militer dan kepolisian pun serius. Kasus ini menjadi bahan evaluasi internal TNI dan Polri terkait kontrol senjata, pengawasan anggota, serta penegakan disiplin. Keterlibatan anggota TNI dalam sindikat judi sabung ayam yang berujung pada penembakan petugas menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat paling bawah.
Untuk masyarakat di Kabupaten Way Kanan dan sekitarnya. Vonis ini memberikan harapan bahwa arena judi ilegal dapat digulung dan bahwa aparat meskipun ada unsur insider akan ditindak.
Namun, tantangan ke depan masih besar judi sabung ayam masih berlangsung di banyak daerah dan sering melibatkan aktor berbeda. Maka, penegakan hukum saja tidak cukup tanpa pemutusan rantai ekonomi dan sosial di baliknya.

