Ketua Komisi II Sepakat Pemilu dan Pilkada Digelar Beda Tahun

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan kesepakatan dengan usulan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada digelar beda tahun.

Ketua Komisi II Sepakat Pemilu dan Pilkada Digelar Beda Tahun

Pandangannya ini didasari oleh berbagai pertimbangan strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Dibawah ini VIEWNEWZ akan membahas perdebatan tentang penyelenggaraan sekaligus atau terpisah antara Pemilu dan Pilkada telah menjadi topik hangat menyusul kompleksitas Pemilu 2024 yang diwarnai jadwal padat dan tumpang tindih tahapan.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Latar Belakang Usulan Digelar Beda Tahun

Pemilu 2024 di Indonesia menjadi sejarah tersendiri karena menyelenggarakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada secara serentak dalam satu tahun. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menggambarkan Pemilu tersebut sebagai tugas yang sangat rumit dan menimbulkan beban ganda bagi penyelenggara di tingkat pusat hingga daerah.

Tahapan pemilu yang panjang dan beririsan dengan tahapan Pilkada dinilai terlalu padat sehingga berpotensi memicu kelelahan penyelenggara. Usulan untuk memisahkan jadwal Pemilu dan Pilkada muncul sebagai solusi agar ada jeda waktu yang cukup untuk persiapan dan pelaksanaan yang lebih optimal.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton China vs Indonesia dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Alasan Ketua Komisi II Sepakat Dengan Usulan Tersebut

Rifqinizamy Karsayuda menyatakan sepakat agar ada jeda minimal satu tahun antara penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Dia mencontohkan, jika Pemilu diadakan pada 2029, maka Pilkada dapat dilaksanakan pada 2030 atau bahkan 2031. Jeda tersebut penting untuk memberikan waktu lebih bagi penyelenggara di provinsi, kabupaten, dan kota.

Agar dapat bertransformasi menjadi lembaga permanen yang lebih profesional dan fokus pada tugasnya. Selain itu, jeda waktu ini diharapkan mampu mengurangi beban kerja sekaligus mencegah potensi risiko kesalahan dalam pelaksanaan yang disebabkan oleh kelelahan dan penjadwalan yang terlalu berdekatan.

Baca Juga:

Manfaat Penyelenggaraan yang Dipisah

Memisahkan tahun penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada memiliki berbagai implikasi positif. Pertama, penyelenggara mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan setiap tahap pemilu dengan optimal. Kedua, mekanisme ini memungkinkan evaluasi menyeluruh dari hasil Pemilu sebelum melanjutkan tahapan Pilkada.

Selain itu, hal ini juga dinilai akan memperkuat demokrasi lokal karena penyelenggara Pilkada memiliki kapasitas dan kesiapan yang lebih baik. Dampak lainnya berupa potensi peningkatan transparansi dan akuntabilitas, terutama berkaitan dengan penggunaan dana hibah.

Sebelumnya dikritisi memiliki risiko pengelolaan yang tidak tepat, Ketua Komisi II juga mengusulkan agar pengelolaan dana hibah. Dalam Pilkada diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan hanya oleh internal penyelenggara demi meningkatkan akuntabilitas.

Respon KPU dan Dukungan Legislasi DPR

Respon KPU dan Dukungan Legislasi DPR

KPU menyambut baik masukan yang mengarah pada evaluasi sistemik waktu penyelenggaraan pemilu kedepan. Sebagai pelaksana, KPU menegaskan bahwa perubahan jadwal penyelenggaraan bukanlah kewenangan mereka, melainkan menjadi tanggung jawab DPR dan pemerintah.

Dalam membahas dan menetapkan regulasi terkait Undang-Undang Pemilu, Ketua Komisi II menyatakan bahwa keputusan soal waktu dan forum. Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR.

Seluruh anggota Komisi II yang juga tergabung dalam Badan Legislasi (Baleg) siap berkontribusi baik dalam Baleg. Maupun panitia khusus (pansus) untuk membahas masalah ini, hal ini menunjukkan komitmen legislatif. Mendorong perbaikan tata kelola Pemilu dan Pilkada di Indonesia.

Persiapan Menuju Pemilu dan Pilkada Terpisah

Meskipun ada berbagai keuntungan, memisahkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada juga menghadirkan tantangan tersendiri, seperti penyesuaian anggaran, penataan waktu, serta sinergi antar lembaga terkait. Persiapan matang diperlukan untuk mengelola tenggat waktu yang berbeda agar tidak menimbulkan beban baru.

Selain itu, mentalitas dan kesiapan penyelenggara dituntut untuk terus berkembang agar dapat mengatur pemilihan dengan tepat dan akurat. Skenario berbagai kemungkinan juga harus disiapkan, termasuk potensi perubahan model Pilkada seperti yang disinggung oleh Rifqinizamy terkait keinginan menjadikan Pilkada tidak langsung agar lebih stabil dan terkendali.

Kesimpulan

Kesepakatan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda terkait pemisahan antara penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada digelar beda tahun, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas pelaksanaan pemilihan di Indonesia.

Dengan memberi jeda minimal satu tahun antara kedua event politik utama ini, diharapkan beban kerja penyelenggara berkurang, profesionalisme meningkat, dan potensi masalah teknis dapat diminimalisasi. Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.detik.com
  2. Gambar Kedua dari tempo.co

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *