Mahasiswi ITB Ditahan Gegara Buat Meme Prabowo dan Jokowi Ciuman

Baru-baru ini terdapat sebuah kasus dimana seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berinisial SSS ditahan gegara buat meme rekayasa Prabowo dan Jokowi sedang ciuman.

Mahasiswi ITB Ditahan Gegara Buat Meme Prabowo dan Jokowi Ciuman

Meme ini memicu kontroversi yang akhirnya berujung pada penangkapan oleh aparat kepolisian dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dibawah ini VIEWNEWZ akan mengulas secara lengkap kejadian tersebut, termasuk latar belakang, pasal-pasal hukum yang digunakan, serta respons publik.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Penangkapan Mahasiswi ITB

Seorang perempuan berinisial SSS yang merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan foto Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi sedang berciuman secara rekayasa. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

Brigjen Trunoyudo menegaskan, penangkapan dan proses penyidikan masih berlangsung saat itu. Namun, terkait apakah SSS benar-benar mahasiswi ITB, polisi belum memberi kepastian secara tegas. Kronologi lengkap penangkapan juga belum diungkap resmi kepada publik.

Kontroversi Meme Prabowo-Jokowi

Meme yang menjadi pusat perkara ini menampilkan gambar editan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang seolah tengah berciuman. Meme seperti ini dianggap oleh sebagian kalangan sebagai bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap tokoh publik serta melanggar norma kesusilaan masyarakat. Terutama mengingat posisi tinggi keduanya sebagai pejabat negara.

Begitu meme tersebut menjadi viral di media sosial, respon netizen terbagi. Ada yang menganggapnya sebagai ekspresi seni atau kritik sosial, sementara yang lain mengecam tindakan tersebut sebagai penghinaan yang tidak pantas. Ketegangan publik pun meningkat hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Pasal-Pasal UU ITE yang Dituduhkan

Mahasiswi berinisial SSS ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut adalah rincian pasal-pasal yang menjadi dasar penyidikan:

  • Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1): Mengatur larangan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan. Pelanggaran ini dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda mencapai Rp1 miliar.
  • Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE: Mengatur larangan mengakses, mengubah, menghilangkan, menambah, atau mengurangi informasi elektronik milik orang lain tanpa hak. Pasal ini juga melarang tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik orang lain tanpa izin.
  • Pasal 27 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang bertentangan dengan kesusilaan publik.
  • Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa izin melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakses Sistem Elektronik milik orang lain tanpa izin.

Kombinasi pasal ini menunjukkan bahwa selain penggunaan meme yang dianggap melanggar kesusilaan. Serta dugaan tindak pidana terkait akses atau perubahan tidak sah terhadap sistem elektronik atau dokumen elektronik milik pihak lain.

Proses Hukum dan Penyidikan oleh Polisi

Menurut keterangan Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo. Saat berita ini dibuat proses penyidikan terhadap SSS masih berlangsung dan belum ada keputusan hukum final. Penahanan yang dilakukan bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

Proses ini melibatkan penyelidikan awal, pengumpulan bukti-bukti terkait pembuatan dan penyebaran meme tersebut. Serta pemeriksaan saksi dan pihak terkait lain guna menguatkan kasus sebelum diputuskan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: 

Peran Media Sosial Dalam Membuka Fakta Penangkapan

Peran Media Sosial Dalam Membuka Fakta Penangkapan

Informasi mengenai penangkapan mahasiswi tersebut pertama kali disebarkan oleh akun media sosial platform X (dulu Twitter) bernama @MurtadhaOne1. Akun ini menyatakan bahwa penangkapan dilakukan karena pemilik akun yang membuat meme foto palsu menyerupai Prabowo dan Jokowi.

Selanjutnya, akun X lainnya @bengkeldodo membagikan foto mahasiswi yang diduga sebagai SSS berikut meme kontroversial tersebut. Ini menimbulkan gelombang perhatian dan diskusi yang luas di berbagai platform digital.

Fenomena viral ini menunjukkan bagaimana media sosial menjadi medium yang cepat dan luas dalam menyampaikan perkembangan berita dan memantik opini publik terkait kasus hukum yang sensitif.

Dampak Sosial dan Kritik Publik

Kasus ini meninggalkan banyak perdebatan tentang batas kebebasan berekspresi di ruang digital dan penggunaan UU ITE yang dianggap oleh sebagian pihak memiliki kecenderungan represif. Beberapa kalangan mengkritik penahanan ini sebagai tindakan berlebihan yang berpotensi membatasi hak individu dalam berpendapat serta berekspresi.

Sementara itu, pihak lain menekankan pentingnya menjaga nama baik pejabat publik dan norma kesusilaan dari serangan atau penghinaan yang dapat merusak keharmonisan sosial. Berbagai organisasi dan tokoh masyarakat menyerukan dialog dan edukasi agar kebebasan berekspresi tetap terlindungi tanpa menabrak aturan hukum.

Sikap dan Tanggapan Dari Kampus

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan perhatian serius terkait penangkapan mahasiswi mereka yang diduga terlibat dalam pembuatan meme kontroversial Prabowo-Jokowi. Pihak rektorat ITB menyatakan telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai instansi terkait. Termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan proses penanganan kasus berjalan transparan dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kampus secara tegas berkomitmen memberikan pendampingan penuh. Baik secara hukum maupun psikologis, agar mahasiswi tersebut mendapatkan dukungan yang memadai di tengah tekanan yang sedang berlangsung. Pendampingan ini dianggap sangat penting untuk menjaga kesejahteraan mental dan fisiknya selama proses hukum.

Selain dukungan dari pihak kampus, orang tua mahasiswi juga telah hadir di kampus untuk memberikan perhatian langsung terhadap situasi yang dialami anaknya. Mereka menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang telah mencuat, sebagai bentuk tanggung jawab dan apresiasi terhadap norma sosial yang berlaku.

Kesimpulan

Kasus mahasiswi ITB ditahan gegara buat meme Prabowo dan Jokowi ciuman ini adalah refleksi nyata dari dinamika antara kebebasan berekspresi di era digital dan batasan hukum yang mengaturnya. Meme sebagai bentuk karya seni atau kritik sosial memang punya tempat di ruang publik. Ketika menyentuh norma kesusilaan dan menyangkut figur publik, hukum menjadi alat pengendali agar tidak merugikan pihak lain.

Penegakan UU ITE diharapkan harus seimbang dan berorientasi pada keadilan, tanpa menghilangkan hak dasar warga negara untuk menyampaikan pendapat. Penanganan kasus ini pun perlu dilakukan dengan transparan dan profesional agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Publik diharapkan menyikapi kejadian ini dengan bijak, mendukung proses hukum berjalan dan bersama-sama menjaga suasana ruang digital tetap sehat serta penuh toleransi. Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.


Sumber Informasi Gambar:

1. Gambar Pertama dari reddit.com
2. Gambar Kedua dari suryamedia.id

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *