Perangkat Desa di Serang Korupsi Dana Desa Rp127 Juta Buat Main Judi Online

Kasus korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Serang, Banten, melibatkan oknum perangkat desa yang menyalahgunakan dana untuk main judi online dan trading forex.

Perangkat Desa di Serang Korupsi Dana Desa Rp127 Juta Buat Main Judi Online

Kepala Urusan Keuangan Desa Sukamaju berinisial MY, nekat mengalihkan lebih dari Rp127 juta dana desa ke rekening pribadinya demi memenuhi kecanduan judi digital. Modusnya dengan mengajukan anggaran fiktif dan memalsukan dokumen keuangan.

Kasus ini mengungkap lemahnya pengawasan serta dampak negatif judi online terhadap integritas aparat desa. Di bawah ini, VIEWNEWZ akan membahas modus, dampak, dan langkah penanganan terkait perangkat desa yang korupsi untuk main Judi Online.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Modus Awal Korupsi Dana Desa

Kasus ini mencuat ke permukaan ketika pihak kepolisian dari Polres Serang menerima laporan tentang dugaan penyelewengan dana di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin. Dalam penyelidikan awal, ditemukan bahwa tersangka MY secara diam-diam mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui sistem Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), yang seharusnya digunakan sebagai alat kontrol keuangan yang transparan dan akuntabel.

Dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa, MY secara sepihak membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah seluruh kegiatan telah disetujui oleh tim pelaksana kegiatan (TPK), sekretaris desa, hingga kepala desa. Padahal, semua itu hanyalah rekayasa semata.

Yang membuat praktik ini berhasil untuk sementara waktu adalah fakta bahwa MY secara ilegal menguasai token bendahara dan kepala desa, alat penting untuk menyetujui transaksi digital keuangan desa. Dengan cara itu, MY dengan leluasa mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Aksi Terbongkar Saat Butuh Dana

Praktik kotor MY mulai mencurigakan ketika desa hendak menjalankan program pembangunan sesuai rencana kerja. Namun, realisasi kegiatan tersebut terhambat karena anggaran yang seharusnya tersedia di rekening desa ternyata tidak ada. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa sejumlah besar dana telah berpindah ke rekening pribadi tersangka.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta mencengangkan. Dana yang ditarik MY digunakan untuk berjudi online dan trading Forex, bukan untuk kepentingan pembangunan desa. Tindakan ini tidak hanya menunjukkan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menggambarkan ketergantungan tersangka terhadap aktivitas perjudian digital yang kini makin marak.

Menurut Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, MY bahkan sampai memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa dalam laporan cash opname laporan keuangan untuk pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Ini menunjukkan bahwa tindakan MY bukan dilakukan secara impulsif, melainkan telah direncanakan dan dijalankan dengan skema manipulatif.

Baca Juga: 34 Ribu Konten Judi Online Diblokir, Kemenko Polkam Bongkar Modus Baru 

Dana Raib Ratusan Juta Rupiah

Perangkat Desa di Serang Korupsi Dana Desa Rp127 Juta Buat Main Judi Online

Dari hasil penyidikan, diketahui total uang yang berhasil ditarik oleh MY dari rekening kas desa ke rekening pribadinya mencapai Rp184.131.000. Namun, tersangka sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp56.975.500, sehingga nilai kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Serang berada di angka Rp127.155.500.

Angka tersebut tentu bukan nilai yang kecil bagi sebuah desa. Dana tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, atau peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan. Namun, semua itu hangus begitu saja demi kepuasan sesaat melalui layar ponsel dan meja judi virtual.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, tersangka MY yang bernama lengkap Muhammad Yusuf dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Saat ini MY telah diamankan oleh Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.

Judol Menggoda Aparat Desa

Kasus ini bukanlah yang pertama, dan besar kemungkinan bukan yang terakhir. Judi online kini telah menjadi ancaman laten di tengah masyarakat, tak terkecuali bagi aparatur pemerintah di tingkat bawah. Ketergantungan terhadap platform judol dan trading abal-abal membuat sejumlah individu nekat mengambil jalan pintas, bahkan dengan risiko merugikan keuangan negara.

Pemerintah perlu segera mengambil tindakan preventif dan korektif baik melalui edukasi keuangan, penguatan sistem kontrol internal desa, hingga pembatasan akses terhadap platform judi online di lingkungan kerja aparatur negara. Selain itu, kontrol atas kepemilikan token keuangan desa juga harus diperketat agar tidak dimonopoli oleh satu individu saja.

Kesimpulan

Kasus korupsi Dana Desa di Serang oleh oknum perangkat desa Muhammad Yusuf menunjukkan lemahnya kontrol internal. Judi online terbukti berdampak besar terhadap integritas pejabat publik. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp127 juta. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera.

Pemerintah diharapkan memperkuat sistem keuangan desa agar penyelewengan serupa tidak terulang. Simak dan ikuti terus VIEWNEWZ untuk mendapatkan informasi terkini tentang perangkat desa di Serang yang korupsi dana desa Rp127 juta buat main judi online serta berita menarik lainnya yang selalu terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.tempo.co
  2. Gambar Kedua dari www.policewatch.news

Similar Posts