PPATK Klarifikasi Soal Rekening Nganggur Diblokir, Bukan Disita Negara!
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memberikan klarifikasi penting mengenai isu pemblokiran rekening nganggur yang ramai diperbincangkan masyarakat.

Dalam klarifikasi tersebut, PPATK menegaskan bahwa rekening tidak aktif tersebut diblokir, bukan disita oleh negara. Dana di dalam rekening tetap aman dan dapat diakses kembali melalui prosedur verifikasi yang jelas. Berikut VIEWNEWZ akan membahas secara lengkap klarifikasi PPATK soal rekening nganggur yang diblokir, dan bukan disita Negara.
Apa Itu Rekening Nganggur dan Mengapa Diblokir?
Rekening nganggur atau dormant adalah rekening yang tidak aktif melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu, bisa beberapa bulan hingga bertahun-tahun. PPATK menerima laporan dari 107 bank yang menemukan puluhan juta rekening dormant ini. Sebagian besar sudah tidak aktif lebih dari 5 tahun, bahkan ada rekening yang telah nganggur lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai triliunan rupiah.
Pemblokiran rekening ini dilakukan bukan tanpa alasan. Dana dalam rekening dormant rawan disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan seperti pencucian uang, penampungan dana hasil kejahatan, judi online ilegal, hingga korupsi. Oleh karena itu, tindakan ini adalah langkah proteksi agar rekening tidak menjadi sarana tindak kejahatan finansial.
Dana di Rekening Diblokir Aman 100 Persen
PPATK menegaskan dana yang ada di rekening yang diblokir tetap aman dan tidak akan berkurang. Dana tidak disita atau diambil oleh negara. Seluruh uang tetap menjadi milik nasabah yang bersangkutan. Pemblokiran hanya menghentikan sementara transaksi agar dilakukan verifikasi terhadap keabsahan dan aktivitas rekening tersebut.
Nasabah masih dapat mengajukan keberatan dan mengaktifkan kembali rekeningnya. Prosedur verifikasi dan pembukaan kembali rekening pun sudah dilaksanakan dan sedang berjalan, di mana puluhan juta rekening dormant ditemukan dan sudah mulai dibuka kembali oleh PPATK.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Kriteria Pemblokiran Rekening

PPATK menjelaskan bahwa tidak ada aturan baku mengenai pemblokiran rekening hanya karena tidak aktif selama 3 bulan. Waktu 3 bulan itu hanya berlaku jika rekening tersebut masuk dalam kategori risiko tinggi, misalnya rekening yang sengaja dibuat untuk judi online atau tindak pidana dan kemudian ditinggalkan.
Secara umum, pemblokiran menyasar rekening dormant yang sudah lama tidak digunakan, terutama yang berpotensi disalahgunakan. PPATK berkoordinasi dengan bank-bank untuk melakukan pengkinian data dan verifikasi nasabah, sesuai aturan hukum yang ada.
Baca Juga: Suriah Siap Gelar Pemilu Parlemen Perdana Usai Jatuhnya Rezim Assad
Prosedur dan Hak Nasabah
Setiap nasabah yang rekeningnya diblokir memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu maksimal 20 hari sejak pembekuan dilakukan. Proses penghentian transaksi berlangsung selama 5 hari kerja awal dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja berikutnya. Jika nasabah tidak keberatan dan dapat memberikan pembuktian, rekening bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga.
Nasabah diimbau untuk segera menghubungi bank terkait jika rekeningnya diblokir dan menyiapkan dokumen pendukung untuk klarifikasi. Jika merasa tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, laporkan secara resmi dan dapat meminta bantuan lembaga perlindungan konsumen atau layanan bantuan hukum.
Tujuan Kebijakan Pemblokiran dan Respon Masyarakat
Kebijakan ini semata-mata dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. PPATK berupaya mencegah rekening dormant menjadi alat kejahatan finansial, bukan mengambil alih atau menyita dana nasabah.
Beberapa pihak mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk perlindungan, sementara sebagian masyarakat sempat merasa panik dan kesal karena rekening mereka diblokir mendadak. PPATK dan Komisi DPR pun saling memberikan masukan agar proses ini lebih transparan, akurat, dan dengan koordinasi yang lebih baik antar bank dan masyarakat.
Kesimpulan
PPATK menegaskan bahwa rekening nganggur yang diblokir adalah tindakan sementara untuk mencegah penyalahgunaan dana, bukan berarti rekening disita oleh negara. Dana nasabah tetap aman 100 persen dan rekening dapat diaktifkan kembali setelah proses verifikasi.
Kebijakan ini untuk melindungi nasabah dan integritas sistem keuangan, bukan merampas hak pemilik rekening. Nasabah yang terdampak dianjurkan menghubungi bank dan mengikuti prosedur klarifikasi untuk mengaktifkan kembali rekeningnya. Simak dan ikuti terus VIEWNEWZ agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.sukabumiupdate.com
- Gambar Kedua dari www.bbc.com

