Penyaluran Bansos Digital, Cegah Penyalahgunaan Untuk Judi Online
Penyaluran bantuan sosial (bansos) terus diperketat untuk menghindari penyalahgunaan dana oleh penerima untuk praktik ilegal seperti judi online.

Pemerintah Indonesia sedang menguji coba sistem digital untuk penyaluran bansos guna memastikan bantuan tersebut lebih tepat sasaran dan mencegah penggunaannya dalam aktivitas judi online. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran VIEWNEWZ.
Uji Coba Penyaluran Bansos Digital
Pemerintah sedang melakukan uji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) menggunakan sistem digital. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, menyatakan bahwa Banyuwangi menjadi lokasi uji coba untuk sistem ini. Dalam uji coba tersebut, pemerintah memanfaatkan one data dan identitas digital, di mana setiap orang memiliki ID digital dan sistem pembayaran digital langsung ke rekening penerima.
Digitalisasi ini bertujuan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan tidak digunakan untuk judi online. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga akan melakukan uji coba bansos digital di Kabupaten Banyuwangi pada September 2025, yang akan menjadi proyek percontohan nasional yang berfokus pada bansos yang dikelola oleh Kemensos.
Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton Timnas Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL
![]()
Potensi Penghematan dan Transparansi Melalui Digitalisasi
Mensos Gus Ipul menyatakan bahwa jika bansos digital ini berhasil, ada potensi penghematan anggaran negara hingga Rp14 triliun setiap tahunnya. Khusus untuk bansos yang dikelola Kemensos, dengan asumsi masih ada penerima yang belum tepat sasaran. Digitalisasi bansos ini adalah kemajuan besar, di mana pendaftaran akan diterima atau ditolak oleh sistem. Namun, bukan oleh petugas, yang menunjukkan transparansi dan efisiensi.
Dengan sistem digital, penyaluran bansos diharapkan menjadi lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Namun, sehingga dana negara dapat diselamatkan dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Selain itu, transformasi digital diharapkan membuat penyaluran bansos lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Baca Juga:
Temuan PPATK dan Indikasi Penyalahgunaan Bansos

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai penyalahgunaan bansos. PPATK menemukan bahwa lebih dari 78 ribu penerima bansos pada semester pertama tahun 2025 masih bermain judi online. Data ini diperoleh setelah PPATK mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos.
Selain itu, PPATK juga mengungkap bahwa sebanyak 603.999 rekening penerima bansos terlibat dalam aktivitas judi online, dengan perputaran dana mencapai Rp47,9 triliun. Temuan ini menjadi perhatian serius karena dana yang seharusnya untuk kebutuhan dasar masyarakat justru disalahgunakan untuk praktik ilegal yang merugikan negara secara sosial dan finansial.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menyebutkan bahwa dari 603.999 rekening yang dilaporkan PPATK, sebanyak 228.048 di antaranya merupakan penerima bansos aktif.
Sanksi dan Tindakan Pencegahan
Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencoret penerima bansos yang terbukti bermain judi online. Namun, mengalihkan bantuan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan. Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu juga menyatakan bahwa jika dana bansos terdeteksi digunakan untuk membeli yang bukan kebutuhan pokok, termasuk untuk judi online. Tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi atau bahkan dicabut, meskipun hal tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.
Kemensos juga berencana untuk mengalihkan bantuan tersebut kepada masyarakat lain yang lebih layak dan benar-benar membutuhkan. Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk menelusuri temuan 571.410 penerima bansos yang terindikasi bermain judi online. Namun, guna memastikan apakah mereka benar-benar bermain judi atau hanya menjadi korban penyalahgunaan data NIK.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan bahwa penerima bansos memiliki kewajiban menjaga diri dan keluarganya dari aktivitas yang merusak kesehatan, sosial, dan ekonomi, termasuk judi online.
Peran Berbagai Lembaga dalam Pemberantasan Judi Online
Kemensos menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memperkuat pengawasan dan penelusuran aliran dana bansos. Melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), Kemensos dapat memantau distribusi dan penggunaan dana secara lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu bentuk konkret kerja sama adalah pemanfaatan payment ID system dari BI. Namun, memungkinkan pelacakan aliran dana secara real time. PPATK juga gencar mengirimkan laporan intelijen keuangan ke berbagai instansi. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Kasus Zara Qairina Memanas hanya di VIEWNEWZ.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari infopublik.id

