TikTok Didenda Rp9,9 T, Akibat Sembarangan Kelola Data Pengguna

Baru-baru ini terdapat kabar mengejutkan dimana TikTok didenda Rp9.9 T akibat sembarangan kelola data pengguna. Komisi Perlindungan Data Irlandia (Data Protection Commissioner/DPC) di denda kepada TikTok akibat pelanggaran serius terhadap penggunaan regulasi kelola perlindungan data pengguna Uni Eropa (UE).

TikTok Didenda Rp9,9 T, Akibat Sembarangan Kelola Data Pengguna

Kasus ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi platform media sosial dalam mengelola data pengguna secara mematuhi standar ketat GDPR (General Data Protection Regulation). Dibawah ini VIEWNEWZ akan membedah secara mendalam kasus ini dalam delapan bagian lengkap yang mengupas berbagai aspek penting terkait isu yang menggemparkan dunia maya ini.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Latar Belakang Denda Besar TikTok oleh DPC Irlandia

TikTok, platform video pendek yang sangat populer di kalangan pengguna muda, dimiliki oleh perusahaan teknologi asal China, ByteDance. Regulasi Uni Eropa yang ketat via GDPR mengharuskan semua perusahaan teknologi untuk menjaga data pribadi pengguna dengan standar tinggi. Namun, Komisi Perlindungan Data Irlandia menilai TikTok gagal memenuhi tuntutan ini dan akhirnya menjatuhi denda 530 juta euro, atau sekitar Rp9,9 triliun.

Regulator memberi tenggat waktu enam bulan kepada TikTok untuk memperbaiki proses pengelolaan data. Khususnya menghentikan semua transfer data ke China apabila TikTok tidak mampu menjamin keamanan data sesuai ketentuan UE.

Pelanggaran ini menimbulkan keprihatinan serius karena terkait dengan potensi akses oleh pemerintah China melalui undang-undang kontra spionase dan aturan lain yang bertentangan dengan standar perlindungan data Eropa.

Akses Jarak Jauh Oleh Staf di China

Investigasi mendalam dari DPC mengungkap fakta bahwa data pribadi pengguna Uni Eropa. Meskipun tidak langsung disimpan di server di China, tetap dapat diakses secara jarak jauh oleh staf TikTok yang berbasis di China. Hal ini menciptakan risiko besar terkait pengamanan data. Mengingat undang-undang di China memungkinkan pemerintah untuk mengakses data perusahaan teknologi sesuai kebutuhan keamanan nasional.

Kondisi ini menjadi sangat bermasalah karena TikTok tidak mampu meyakinkan regulator bahwa data tersebut mendapatkan perlindungan yang setara dengan standar GDPR. Dengan kata lain, risiko akses tidak sah dan potensi intervensi pemerintah China dianggap sangat tinggi.

Ayo Kawal Timnas Menuju Piala Dunia - Link Aplikasi Nonton China vs Indonesia dan Jepang vs Indonesia GRATIS! Segera download! APLIKASI SHOTSGOAL

apk shotsgoal  

Pernyataan Resmi DPC

Dalam pernyataan resmi, Komisi Perlindungan Data Irlandia menyatakan bahwa TikTok tidak mengatasi secara memadai potensi akses oleh otoritas China atas data pribadi pengguna Uni Eropa. DPC menekankan bahwa regulasi anti spionase dan aturan lain di China secara materil menyimpang dari standar UE. Ini juga harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan data global.

Perusahaan dinilai “ugal-ugalan” dalam mengelola data pengguna dengan tidak memberikan jaminan perlindungan tinggi dan transparansi yang memadai. Disebutkan bahwa TikTok seharusnya lebih bertanggung jawab dalam memastikan data pengguna dilindungi dari akses yang tidak sah.

Respons TikTok

Menanggapi denda dan tuduhan ini, TikTok memberikan bantahan keras. Mereka menegaskan bahwa perusahaan telah menggunakan mekanisme hukum Uni Eropa, termasuk klausul kontrak standar. Untuk mengatur dan mengawasi akses jarak jauh dengan ketat dan terbatas.

Menurut TikTok, langkah keamanan baru yang diterapkan sejak 2023 seperti pemantauan independen atas akses jarak jauh. Serta penyimpanan data pengguna UE di pusat data khusus di Eropa dan Amerika Serikat tidak sepenuhnya diperhitungkan dalam putusan denda ini. Selain itu, TikTok juga menyatakan bahwa sampai saat ini mereka belum pernah menerima permintaan data pengguna Uni Eropa dari otoritas China. Serta tidak pernah memberikan akses data tersebut.

TikTok menyebut bahwa keputusan ini berisiko menciptakan preseden negatif yang berdampak luas terhadap industri teknologi global yang beroperasi di Eropa.

Baca Juga:

Temuan Data Pengguna UE Tersimpan di China

Temuan Data Pengguna UE Tersimpan di China

Salah satu poin serius dalam kasus ini adalah pengakuan TikTok pada bulan April bahwa mereka menemukan sejumlah kecil data pengguna Uni Eropa disimpan di China pada Februari 2025. Meskipun sebelumnya selama empat tahun penyelidikan mereka mengklaim tidak ada data penyimpanan di China.

Data tersebut telah dihapus segera setelah ditemukan. Tetapi pengungkapan ini menambah berat tudingan dari DPC yang memperlakukan hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap transparansi dan pengelolaan data yang seharusnya dilakukan secara ketat.

Respons DPC sangat tegas dengan menegaskan mereka sedang mempertimbangkan langkah regulasi lanjutan yang diperlukan untuk memastikan TikTok benar-benar taat terhadap hukum privasi UE.

Sejarah Pelanggaran TikTok dan Peran DPC Irlandia

Kasus ini bukan yang pertama kali TikTok menghadapi denda besar di Eropa. Pada 2023, DPC pernah menjatuhkan denda sebesar 345 juta euro atau sekitar Rp5,6 triliun kepada TikTok terkait pelanggaran perlindungan data pribadi anak-anak di Uni Eropa.

DPC memiliki peran sentral sebagai regulator utama untuk berbagai perusahaan teknologi global di UE. Terutama karena banyak perusahaan besar seperti Microsoft, Meta (induk Facebook dan Instagram), dan Twitter berkantor pusat regional mereka di Irlandia.

Sejak berkuasa penuh pada 2018 untuk menjatuhkan sanksi di bawah GDPR. DPC telah aktif menindak pelanggaran data dengan menjatuhkan berbagai denda yang signifikan kepada perusahaan teknologi dunia.

Regulasi GDPR dan Potensi Denda hingga 4% Pendapatan Global

General Data Protection Regulation (GDPR) adalah regulasi perlindungan data paling ketat di dunia yang berlaku untuk seluruh anggota Uni Eropa. Serta negara anggota Area Ekonomi Eropa (EEA) seperti Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia.

Berdasarkan GDPR, regulator dapat menjatuhkan denda hingga 4% dari pendapatan global tahunan perusahaan. Jika terbukti melanggar aturan perlindungan data pribadi konsumen. Dalam kasus TikTok, besar denda 530 juta euro ini merupakan bagian dari penerapan ketat klausul GDPR demi melindungi hak dan privasi pengguna.

Langkah peraturan ini dibuat untuk memaksa perusahaan teknologi bertanggung jawab dalam mengelola data.  Serta menjaga keamanan digital pengguna di era internet yang sangat dinamis dan penuh risiko kebocoran.

Kesimpulan

Kasus TikTok didenda Rp9.9 T akibat sembarangan kelola data pengguna ini menjadi tanda tegas bahwa Uni Eropa semakin serius menegakkan regulasi privasi dan keamanan data. Hal ini berpotensi menjadi preseden kuat yang memengaruhi seluruh perusahaan teknologi. Dimana beroperasi di pasar UE dan memperketat pengawasan terhadap aliran data lintas batas.

Perusahaan teknologi global harus lebih transparan dan bertanggung jawab atas pengelolaan data pengguna. Khususnya yang berada di wilayah yang memiliki ketentuan perlindungan data tinggi seperti Uni Eropa. Dari sisi konsumen, kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama dalam era digital.

DPC Irlandia akan terus memantau kepatuhan TikTok dan siap mengambil langkah regulatori lanjutan. Apabila diperlukan demi menjaga keamanan pengguna dan integritas sistem perlindungan data di Eropa.

Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang semua informasi viral terupdate lainnya hanya di VIEWNEWZ.


Sumber Informasi Gambar:

1. Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
2. Gambar Kedua dari cnbcindonesia.com

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *